Iklan RBTV Dalam Berita

Bea Balik Nama Kendaraan di 23 Provinsi Resmi Dihapus, Ini Daftar Provinsinya

Bea Balik Nama Kendaraan di 23 Provinsi Resmi Dihapus, Ini Daftar Provinsinya

Sejumlah pemerintah provinsi telah menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Sejumlah pemerintah provinsi memberi kemudahan kepada masyarakat dengan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB. Setidaknya saat ini ada 23 provinsi yang telah menghapus bea balik nama tersebut.

Untuk diketahui penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur. Karena BBNKB II merupakan bagian dari pendapatan asli daerah.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Diusulkan Dihapus

Sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memang mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapuskan BBNKB II. Alasannya selain memberi kemudahan juga untuk kepastian hukum kepemilikan kendaraan.

Irjan Firman beralasan, dengan dihapuskannya bea balik nama kendaraan bermotor akan memudahkan masyarakat. Tidak hanya itu masyarakat juga akan lebih taat membayar pajak.

BACA JUGA:Selain Seorang Remaja, Petir di Kaur juga Menyambar Lima Rumah Warga, Banyak Barang yang Rusak

"Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya," kata Firman dalam video yang diunggah YouTube NTMC Polri.

BACA JUGA:Main Handphone saat Hujan Lebat, Remaja Ini Disambar Petir

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Ini 13 Jenis Motor yang Disubsidi Rp 7 Juta Per Unit oleh Pemerintah, Jumlahnya 200.000 Unit

Sementara itu, saat ini setidaknya ada 23 provinsi yang telah menghapuskan BBNKB II atau bea balik nama kendaraan ke-2 atau kendaraan bekas. 23 provinsi tersebut yakni:

1. Seperti Aceh

2. Sumatera Barat

3. Kepulauan Riau

4. Kalimantan Tengah

5. Kalimantan Timur

6. Gorontalo

7. Sulawesi Selatan

BACA JUGA:Gadai SK PNS Bisa Dapat Pinjaman Rp 1 Miliar, Berikut Ketentuan, Syarat dan Perkiraan Angsuran Bulanan

8. Papua Barat.

9. Sumatera Utara

10. Jambi

11. Bengkulu

12. Sumatera Selatan

13. Jawa Barat

14. Banten

15. Jawa Tengah

16. Jawa Timur

17. Sulawesi Barat

BACA JUGA:Harga BBM Bulan April Turun, Semoga saja Karena Harga Minyak Dunia Anjlok

18. Sulawesi Utara

19. Sulawesi Tenggara

20. Bali

21 Nusa Tenggara Timur

22. Maluku

23. Papua

 

 Tim liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: