Paling Ditunggu Saat Lebaran, Yuk Intip Asal Mula Tradisi Bagi-bagi THR Saat Lebaran di Indonesia
Paling Ditunggu Saat Lebaran, Yuk Intip Asal Mula Tradisi Bagi-bagi THR Saat Lebaran di Indonesia--Foto: ist
Lalu mulai 1994, Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 04/1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan juga mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR.
BACA JUGA:Daftar 5 Pantai Terindah di Gunung Kidul Jogja dan Harga Tiket Masuk untuk Libur Lebaran
Pada 2016, aturan pemberian THR direvisi. Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang sudah bekerja selama satu bulan dan jumlahnya dihitung selama proporsional.
Namun, kini makna THR bukan sekadar tunjangan yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya, melainkan juga uang yang diberikan orang tua kepada anaknya, anak kepada orang tuanya, bahkan saudara terdekat pada saat Lebaran.
THR menyimpan arti sebuah kepedulian dan kasih sayang sesama keluarga maupun orang-orang terkasih.
Nah, itulah asal mula tradisi bagi-bagi THR saat Lebaran di Indonesia.
(Novan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: