PENGUMUMAN, Syarat Usia untuk Bikin SIM Tidak lagi 17 Tahun
Syarat pembuatan SIM tidak lagi usia 17 tahun--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Surat Izin Mengemudi atau SIM sangat penting bagi orang yang sudah bisa berkendara. Selain sebagai bukti bisa berkendara, SIM juga bisa membuat perjalanan anda lancar.
Bayangkan jika anda tidak punya SIM atau lupa membawa SIM dan di tengah perjalanan bertemu dengan aparat kepolisian yang sedang razia. Sudah pasti cemas dan panik. Akhirnya, selain dijatuhkan sanksi, perjalanan anda juga terhambat.
BACA JUGA:Bea Balik Nama Kendaraan di 23 Provinsi Resmi Dihapus, Ini Daftar Provinsinya
Untuk mendapatkan SIM, seseorang harus mendatangi Polres terdekat dan mendaftar, lalu melengkapi seluruh persyaratannya.
Syarat pendaftaran SIM tertulis di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
BACA JUGA:Baru Beli Kendaraan? Ini Cara dan Syarat Balik Nama KendaraanAda empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian. Untuk syarat usia, selama ini kita mengetahui syarat usia minimal untuk mendapatkan SIM 17 tahun. Tetapi untuk sekarang, syarat umur untuk membuat SIM baru 2023 sudah berbeda setiap jenis SIM.
Usia minimal membuat SIM C, C1, C2 dan SIM A ternyata berbeda-beda, jadi tidak bisa memakai usia patokan 17 tahun saja.
Misalkan SIM C minimal 17 tahun, SIM C2 minimal 18 tahun, SIM A minimal 19 tahun.
Nah biar lebih jelas, berikut batas minimal usia untuk masing-masing golongan SIM antara lain berikut:
1. SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
2. SIM C1 minimal berusia 18 tahun
3. SIM C2 minimal berusia 19 tahun
4. SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: