Iklan dempo dalam berita

Langgar Aturan Penggunaan Seragam Sekolah Bisa Disanksi, Salah Satunya Ditunda Kenaikan Pangkat

Langgar Aturan Penggunaan Seragam Sekolah Bisa Disanksi, Salah Satunya Ditunda Kenaikan Pangkat

Sanksi aturan penggunaan seragam sekolah--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bukan hanya ditunda kenaikan pangkat, tapi ini penerapan sanksi aturan seragam sekolah dari Kemendikbud. 

Biasanya, memasuki jenjang sekolah baru siswa perlu menyiapkan seragam sekolah yang akan dipakai selama mengenyam pendidikan di jenjang tersebut. Serta memperhatikan ketentuan penggunaannya. 

Terlebih lagi bagi siswa di sekolah negeri, sehingga aturan seragam harus mengacu pada peraturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA:13 Cara Menghilangkan Masuk Angin di Punggung, Salah Satunya Bisa Konsumsi Ikan Salmon

Aturan tentang seragam sekolah ini tertuang dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Siswa dapat melihat aturan pakaian hingga model seragam yang boleh digunakan.

Siswa di setiap jenjang pendidikan menengah, maka akan mempunyai pakaian seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah. Pengadaan pakaian seragam sekolah tersebut menjadi tanggung jawab dari masing-masing siswa.

Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, selain ada aturan baru seragam sekolah, juga ada ada sanksi yang dikenakan dalam pelanggaran penerapan aturan tersebut.

BACA JUGA:Viral! Jemaah Shalat Id Bubar karena Khotib Ngomong Soal Pemilu Curang, Ketahui 5 Fakta-faktanya

Ini Penerapan Sanksi Aturan Seragam Sekolah 

Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Kemudian, pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut juga bisa berujung atau adanya  sanksi seperti:

- Peringatan lisan

- Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: