Iklan RBTV Dalam Berita

Langgar Aturan Penggunaan Seragam Sekolah Bisa Disanksi, Salah Satunya Ditunda Kenaikan Pangkat

Langgar Aturan Penggunaan Seragam Sekolah Bisa Disanksi, Salah Satunya Ditunda Kenaikan Pangkat

Sanksi aturan penggunaan seragam sekolah--ist

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah 

Pakaian seragam nasional digunakan siswa paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. 

Kemudian, untuk pakaian seragam pramuka dan pakaian seragam khas sekolah digunakan siswa pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. 

Sedangkan untuk pakaian adat digunakan siswa pada hari atau acara adat tertentu. 

Untuk diketahui, dengan adanya aturan terbaru seragam sekolah ini, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa.

BACA JUGA:Model Pakaian Seragam Nasional untuk Jenjang SD yang Telah Diresmikan Nadiem Makarim, Ditanggung Orang Tua

Sejarah Seragam Sekolah di Indonesia

Setelah kemerdekaan, seluruh warga negara yang sudah memenuhi syarat, mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pendidikan. Pada masa itu, semangat dan jiwa nasionalisme bangsa masih terasa amat tinggi.

Menurut Darmaningtyas (2004), ketentuan seragam sekolah secara nasional baru diberlakukan era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef (1987-1983).

Sebelumnya, seragam sekolah berwarna-warni. Namun sejak kebijakan mengenai hal ini diberlakukan secara ketat pada awal dekade 1980-an, maka tidak ada satu sekolah pun di Indonesia yang tidak memiliki seragam sekolah.

Darmaningtyas juga menjelaskan dalam buku Pendidikan yang Memiskinkan, ketentuan seragam secara nasional berupa warna merah putih untuk siswa SD, biru putih untuk siswa SLTP, dan abu-abu putih untuk siswa SMTA berlaku pada masa (Pembangunan Lima Tahun) Pelita III pemerintahan Orde Baru.

Bahkan, sebelum adanya ketentuan secara nasional, dulunya seragam sekolah ditentukan oleh sekolah masing-masing dan hanya berfungsi untuk menghindari persaingan tidak sehat.

BACA JUGA:Bengkel Utama Motor Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 3 Miliar

Sedangkan warna seragam sekolah di Indonesia telah diatur melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 52 Tanggal 17 Maret 1982. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa warna-warna seragam resmi untuk peserta didik di Indonesia sekaligus maknanya masing-masing.

Demikian ulasan mengenai bukan hanya ditunda kenaikan pangkat, tapi ini penerapan sanksi aturan seragam sekolah dari Kemendikbud. Semoga bermanfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: