Iklan dempo dalam berita

Tahun Ajaran Baru, Ini Pesan Penting Ombudsman untuk Seluruh Kepala Sekolah, Ikuti agar Tidak Bermasalah

Tahun Ajaran Baru, Ini Pesan Penting Ombudsman untuk Seluruh Kepala Sekolah, Ikuti agar Tidak Bermasalah

Ombudsman larang sekolah jualan seragam sekolah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tahun ajaran baru, ini pesan penting Ombudsman untuk seluruh kepala sekolah, ikuti agar tidak bermasalah.

Ombudsman RI Perwakilan NTB ingatkan sekolah-sekolah untuk tidak menjual baju seragam maupun bahan seragam siswa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). 

Sekolah juga tidak boleh menjadikan pembelian bahan atau baju seragam sebagai syarat wajib daftar ulang.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna mengatakan, praktik berjualan bahan dan baju seragam banyak ditemukan dan dikeluhkan masyarakat pada PPDB tahun lalu di sekolah maupun madrasah.

BACA JUGA:Ngga Perlu Ratusan Juta! Ini Rincian Biaya Liburan ke Singapura Mulai Tiket Pesawat hingga Harga Penginapan

"Bahkan, pembelian seragam di sekolah dijadikan persyaratan daftar ulang," kata Arya, dikutip dari laman Ombudsman RI, Senin (1/7/2024).

Aturan Larangan Jual Seragam di Sekolah

Arya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198, baik pendidikan, tenaga pendidik, dewan pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam.

Berikut isi pasal 181 PP No 17 Tahun 2010:

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;

c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik;

BACA JUGA:Daftar Jurusan Teknik yang Berpeluang Menjadi CPNS Tahun 2024, Simak juga Formasi Lulusan SMA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: