Iklan dempo dalam berita

Tahun Ajaran Baru, Ini Pesan Penting Ombudsman untuk Seluruh Kepala Sekolah, Ikuti agar Tidak Bermasalah

Tahun Ajaran Baru, Ini Pesan Penting Ombudsman untuk Seluruh Kepala Sekolah, Ikuti agar Tidak Bermasalah

Ombudsman larang sekolah jualan seragam sekolah--

d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut isi pasal 198 PP No 17 Tahun 2010:

Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;

b. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;

c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;

d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;

e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.

BACA JUGA:Berapa Biaya Pernikahan di Jakarta 2024, Mulai Sewa Gedung hingga Kisaran Harga Catering

Lebih lanjut dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 pasal 12, diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orangtua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau pada penerimaan peserta didik baru.

Arya menambahkan, pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali siswa, bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah. Aturan ini tertuang dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022 pasal 12 ayat 1.

Pada pasal 12 ayat 2 Permendikbud tersebut, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat maksimal dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik. Bantuan pengadaan pakaian seragam ini diprioritaskan bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

"Sekolah tidak menjual baju atau bahan baju, apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah untuk persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu," kata Arya.

Laporkan pelanggaran dan kecurangan pada PPDB ke Ombudsman RI melalui www.ombudsman.go.id, telepon 137 atau 0800 1 137 137, atau Whatsapp Ombudsman 082137373737.

BACA JUGA:Viral Prediksi Kiamat Peramal India 29 Juni, Gagal! Ini Profilnya serta Tanda-tanda Kiamat Menurut Islam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: