Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Aturan Seragam Sekolah Mulai dari SD, SMP dan SMA Terbaru 2025

Ini Aturan Seragam Sekolah Mulai dari SD, SMP dan SMA Terbaru 2025

Aturan seragam sekolah terbaru 2025--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Ini aturan seragam sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA terbaru, yang melanggar kena sanksi. Seragam sekolah mungkin menjadi salah satu hal pertama yang kita pikirkan saat membayangkan kehidupan sekolah. Bukan hanya sekadar pakaian, seragam adalah simbol identitas, kebanggaan, dan kedisiplinan bagi para siswa. 

BACA JUGA:Awas Keliru! Ini Aturan Penggunaan Seragam Dinas Bagi PNS dan PPPK 2025

Selain itu, seragam juga berfungsi untuk menciptakan kesetaraan di antara seluruh siswa, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi. Pemerintah Indonesia telah memperbarui aturan seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA, yang mencakup desain, warna, hingga atribut yang harus dikenakan oleh siswa. 

BACA JUGA:Jangan Coba-coba, Ini Sanksi Bagi ASN yang Tidak Pakai Seragam Baru 2025

Aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap siswa tampil serasi, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai pendidikan yang diusung oleh sekolah. Aturan seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA terbaru masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Aturan ini mengatur model dan warna seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.

BACA JUGA:Sejarah Asal-usul Seragam Sekolah di Indonesia, Begini Maknanya

1. Seragam Nasional

Seragam nasional adalah seragam yang digunakan oleh siswa dan siswi pada hari-hari tertentu, seperti hari senin, kamis, dan saat upacara bendera. Aturan seragam nasional ini ditetapkan dengan warna dan model yang berbeda-beda untuk setiap jenjang pendidikan:

SD (Sekolah Dasar): 

  • Atasan: Putih
  • Bawahan: Merah hati
  • Penggunaan: Seragam ini dipakai pada hari Senin, Kamis, dan saat upacara bendera. 

SMP (Sekolah Menengah Pertama):

  • Atasan: Putih
  • Bawahan: Biru tua
  • Penggunaan: Sama seperti SD, seragam SMP digunakan pada hari Senin, Kamis, dan upacara bendera.

SMA (Sekolah Menengah Atas):

  • Atasan: Putih
  • Bawahan: Abu-abu
  • Penggunaan: Seragam ini juga dipakai pada hari Senin, Kamis, dan upacara bendera.

Pada saat upacara bendera, selain seragam, siswa diwajibkan memakai topi pet dan dasi yang sesuai dengan warna seragam masing-masing jenjang. Topi pet akan memiliki logo Tut Wuri Handayani di bagian depan, yang merupakan simbol pendidikan.

BACA JUGA:Sejarah Seragam SMA Putih Abu-Abu Ada Sejak Penjajahan Jepang, Memiliki Arti yang Bermakna

2. Seragam Pramuka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: