Keringat Dingin, Identitas 8 Anggota Ormas yang Mengeroyok Anggota TNI di Kebayoran Baru Dikantongi dan Diburu
1 tersangka pengeroyok anggota TNI di Kebayoran Baru--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Lagi nyeruput kopi, seorang anggota TNI dikeroyok ormas di Kebayoran Baru.
Dalam suasana malam yang tenang, saat banyak orang masih terlelap, seorang anggota TNI berinisial DK (32) sedang asyik menyeruput secangkir kopi.
Namun, suasana damai tersebut tiba-tiba terganggu ketika sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) mendekatinya.
Dalam sekejap, DK menjadi korban pengeroyokan oleh sembilan anggota ormas di Jalan Gandaria Tengah V, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kejadian bermula ketika salah satu anggota ormas bertanya kepada DK mengenai seorang juru parkir bernama Jayadi yang sering bekerja di sekitar situ.
DK menjawab bahwa ia tidak tahu keberadaan Jayadi. “Korban lalu menerangkan bahwa dia tak tahu di mana Jayadi. Salah satu dari pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan,” jelas Kompol Nunu Suparmi, Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, saat dihubungi pada Jumat, 1 November 2024.
Setelah dipukul, DK berusaha menghindar, namun beberapa pelaku lainnya mengejar dan menyerangnya dengan menggunakan senjata tajam.
“Korban lalu berusaha menghindar, tetapi oleh pelaku yang lain, korban dikejar menggunakan sajam dan dianiaya,” tambah Nunu. Walaupun DK tidak mengalami luka parah, ia tetap merasa terancam oleh tindakan kekerasan tersebut.
BACA JUGA:Amanat Presiden dan Instruksi Tegas Meutya Hafid untuk Bersih-bersih Komdigi
Saat dianiaya, korban tidak mengalami penusukan dan tidak mengalami luka. Namun, DK diancam oleh pelaku menggunakan senjata tajam (sajam) berupa samurai.
“Yang jelas, ada pemukulan di wajah dan di leher. Menurut keterangan korban, pelaku lain juga menggunakan sajam,” kata Nunu menambahkan rincian tentang serangan yang dialami DK.
Dalam situasi yang kritis ini, DK beruntung karena anggota tim patroli Perintis Presisi yang kebetulan melintas di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan. Mereka berinisiatif untuk menghampiri DK dan membantu mengamankan situasi. Tindakan cepat ini menjadi penyelamat bagi DK dari aksi pengeroyokan yang semakin parah.
BACA JUGA:5 Provinsi Penerima Bansos Terbesar di Indonesia, Urutan Pertama Mencapai 22.178.797 Penerima
Setelah kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hingga saat ini, mereka berhasil menangkap satu pelaku bernama Abi Rezaldi (26), yang kini ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk pelaku lain, yang berjumlah delapan orang, masih dilakukan pengejaran,” kata Nunu, menekankan komitmen polisi dalam menangani kasus ini.
Polisi menerapkan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan dan UU Darurat terkait penggunaan senjata tajam, yang dapat mengancam para pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. “Persangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat karena membawa senjata tajam,” ucap Nunu. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah insiden serupa di masa mendatang.
Pengertian dan Tujuan Ormas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: