Amanat Presiden dan Instruksi Tegas Meutya Hafid untuk Bersih-bersih Komdigi
Kasus judi online yang melibatkan ASN Komdigi--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA - Kasus keterlibatan sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam aktivitas judi online semakin mendapat sorotan publik. Pada Jumat (1/11), kepolisian telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Total terdapat 11 tersangka yang berhasil ditangkap, namun tidak semua berasal dari Komdigi.
BACA JUGA:5 Provinsi Penerima Bansos Terbesar di Indonesia, Urutan Pertama Mencapai 22.178.797 Penerima
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indriadi, beberapa tersangka di antaranya merupakan staf ahli dari Komdigi.
Ade Ary juga menambahkan bahwa beberapa tersangka masih berstatus buron dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Beberapa yang terlibat memang bekerja sebagai staf ahli di Komdigi, namun proses pengembangan kasus ini masih berlangsung. Beberapa pelaku lainnya juga masih kami cari," ujarnya kepada awak media.
Penggeledahan Kantor Satelit di Bekasi dan Temuan Website Judi Online
Sebelum pengungkapan kasus pada Jumat, pada Kamis (31/10), Polda Metro Jaya telah menangkap salah satu pegawai Komdigi yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.
Tidak hanya melakukan penangkapan, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap sebuah kantor di Bekasi yang diduga berfungsi sebagai "kantor satelit" bagi kegiatan judi online yang melibatkan oknum Komdigi.
Dalam penggeledahan tersebut, salah satu pegawai Komdigi yang terlibat diperiksa di lokasi. Ia mengaku memiliki tugas menjaga agar beberapa website judi online tetap dapat diakses tanpa pemblokiran.
BACA JUGA:Kronologis Kaisar Akira Ayman Tergulung Ombak di Pantai Kelingking Nusa Penida Bali
Tersangka ini menjelaskan bahwa terdapat sekitar 5.000 website judi online yang semestinya diblokir, namun sekitar 1.000 website di antaranya dibiarkan beroperasi.
Ketika ditanya mengenai modus pengelolaan website tersebut, tersangka menjelaskan bahwa dari total 5.000 website judi online, sekitar 4.000 telah diblokir, sedangkan 1.000 lainnya secara sengaja tetap dibiarkan aktif. Ia beralasan bahwa situs-situs tersebut “dibina” atau dijaga agar tidak terkena pemblokiran.
BACA JUGA:Update Kabar Terbaru dan Sederet Fakta Kebakaran Pabrik di Bekasi
Menkomdigi Meutya Hafid Beri Instruksi dan Laporkan Kasus ke Presiden Prabowo
Merespons perkembangan kasus ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid segera mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang penegakan dan pemberantasan judi online. Dalam instruksi tersebut, Menkomdigi meminta seluruh pegawai di kementerian untuk mematuhi Pakta Integritas Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring yang telah ditandatangani sejak Juli 2024.
Isi dari pakta ini adalah larangan terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian daring, baik di dalam maupun luar kedinasan.
Meutya juga telah melaporkan langsung kasus ini kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ia mengungkapkan bahwa Presiden mendukung langkah yang telah dilakukan kementerian untuk memberantas judi online, serta mendorong untuk mengungkap oknum-oknum yang terlibat lebih jauh.
BACA JUGA:10 Tanaman Hias di Pemakaman Ini Ternyata Memiliki Makna dan Simbol dari Kacamata Budaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: