Jasa dan Tarif Pegawai Komdigi Mencegah Situs Judi Online Tidak Terblokir, Tetap Aktif Tanpa Terdeteksi
Modus pembinaan situs judi online yang dilakukan pegawai Komdigi--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA - Kasus keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam praktik judi online semakin mencuat setelah Polda Metro Jaya menggeledah kantor satelit seorang pegawai yang menjadi tersangka.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (1/11/2024) di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan mengungkapkan modus operandi pegawai yang seharusnya bertugas melakukan pemblokiran situs judi online, namun justru terlibat dalam “pembinaan” situs-situs tersebut.
BACA JUGA:Amanat Presiden dan Instruksi Tegas Meutya Hafid untuk Bersih-bersih Komdigi
Dalam pengakuannya, tersangka menerima bayaran sekitar Rp 8,5 juta per situs yang ia “jaga” agar tidak terblokir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pegawai tersebut, yang bertanggung jawab atas pemblokiran situs judi, menyalahgunakan wewenangnya.
"Mereka melakukan penyalahgunaan dengan membina situs yang seharusnya diblokir," ujar Ade Ary. Tersangka, alih-alih memblokir situs-situs judi online, melakukan “pembinaan” terhadap sejumlah situs agar tetap aktif tanpa terdeteksi.
BACA JUGA:5 Provinsi Penerima Bansos Terbesar di Indonesia, Urutan Pertama Mencapai 22.178.797 Penerima
Modus Operandi: ‘Pembinaan’ Situs Judol
Tersangka mengungkapkan, dari total 5.000 situs judi online yang harusnya diblokir, sebanyak 1.000 situs justru dibiarkan beroperasi dengan sengaja. Ia mengklaim situs-situs ini “dijaga” agar terhindar dari pemblokiran.
"Biasanya 4.000 situs diblokir, 1.000 sisanya dibina," ujar tersangka saat ditanyai oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Rovan. Tersangka menjelaskan bahwa setiap situs yang ia lindungi dari pemblokiran mendatangkan penghasilan tambahan baginya sebesar Rp 8,5 juta per situs.
AKBP Rovan pun mempertanyakan arti “dibina” yang dijelaskan tersangka. Tersangka menjelaskan bahwa ia “menjaga” situs-situs tersebut dengan cara membiarkannya tetap aktif dan tidak termasuk dalam daftar pemblokiran.
Modus ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan internal serta pemanfaatan posisi strategis untuk keuntungan pribadi.
BACA JUGA:Kronologis Kaisar Akira Ayman Tergulung Ombak di Pantai Kelingking Nusa Penida Bali
Kapolri Fokus Pemberantasan Judi Online dan Narkoba
Kasus ini selaras dengan upaya pemberantasan judi online yang digencarkan oleh Kapolri, sejalan dengan salah satu misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni memberantas kejahatan judi online di Indonesia.
Kapolri menyatakan bahwa judi online merupakan salah satu kejahatan yang dapat mengancam pembangunan bangsa dan merusak moral masyarakat.
Oleh sebab itu, Polri berkomitmen menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik ini, termasuk pelaku yang berada di dalam lembaga pemerintahan.
BACA JUGA:Update Kabar Terbaru dan Sederet Fakta Kebakaran Pabrik di Bekasi
Kapolri juga menginstruksikan jajarannya untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) yang diduga berasal dari praktik perjudian.
Langkah ini akan dilengkapi dengan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk pemblokiran rekening yang terhubung dengan judi online.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi celah hukum demi keuntungan pribadi melalui perjudian online.
BACA JUGA:10 Tanaman Hias di Pemakaman Ini Ternyata Memiliki Makna dan Simbol dari Kacamata Budaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: