Ramai Soal Layanan Gratis Ongkir E-Commerce Dibatasi, Asosiasi Logistik Bilang Begini
Layanan Gratis Ongkir E-Commerce --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Komdigi Klarifikasi Aturan Gratis Ongkir ‘Tidak Ada Larangan, tapi Ada Batasan Waktu’
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan klarifikasi terkait kabar soal pembatasan promosi gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, tidak ada larangan terhadap promo gratis ongkir. Namun, pemerintah mulai memberi batasan agar praktik promosi ini tetap sehat bagi ekosistem industri.
Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Akbar Djohan, menilai bahwa pembatasan ini merupakan upaya menciptakan persaingan yang lebih adil, terutama dalam dunia digital dan layanan logistik.
BACA JUGA:Kios Dibongkar, Pedagang Wajib Tempati Lapak Dalam Bangunan Untuk Antisipasi Penyusup
Ia menyebutkan bahwa selama ini banyak pelaku marketplace yang melakukan promosi besar-besaran, termasuk memberikan ongkir gratis, demi menarik pelanggan. Praktik ini kerap disebut sebagai strategi ‘bakar uang’.
“Tidak sedikit produk dijual di bawah harga pasar, ditambah lagi dengan subsidi ongkir di area tertentu. Biaya promo ini sering kali dibebankan ke perusahaan jasa kirim yang bermitra dengan marketplace,” jelas Akbar.
Menurutnya, jika situasi ini dibiarkan terus, maka kompetisi antarperusahaan kurir maupun e-commerce menjadi tidak seimbang. Terlebih, banyak platform e-commerce kini juga memiliki perusahaan logistik sendiri.
BACA JUGA:Kades di Bengkulu Selatan ini Korupsikan Dana Desa, Pengakuannya Membuat 'Geli Hati'
Akibatnya, hanya kurir internal atau rekanan marketplace yang bisa memberikan layanan gratis ongkir, sementara kurir lain tidak mendapat kesempatan yang sama.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pemerintah akan membatasi promo gratis ongkir hanya boleh dilakukan maksimal tiga hari dalam sebulan. Hal ini dijelaskan oleh Gunawan Hutagalung, Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/2025).
Gunawan menegaskan bahwa pembatasan ini hanya berlaku untuk promo ongkir yang membuat tarif pengiriman menjadi lebih rendah dari biaya pokok layanan.
BACA JUGA:Idul Adha 1446 Hijriah, Pemkab Rejang Lebong Kurban 24 Ekor Sapi dan akan Disebar ke Sini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


