Iklan RBTV Dalam Berita

Perintah Pemerintah, Tanggal Segini Seluruh THR Harus sudah Dibayar

Perintah Pemerintah, Tanggal Segini Seluruh THR Harus sudah Dibayar

Perintah Pemerintah, Tanggal Segini Seluruh THR Harus sudah Dibayar--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Selain merubah jadwal cuti bersama libur lebaran, pemerintah juga membahas soal pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR. 

Pemerintah memberi batas waktu kepada perusahaan swasta untuk membayarkan THR karyawannya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenag Larang ASN Hingga Pelajar Adakan Buka Bersama

Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan yang wajib diberikan oleh setiap perusahaan kepada karyawannya di luar gaji pokok menjelang hari raya keagamaan. 

Ketentuannya THR akan diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA:INFO PENTING!! Pemerintah Percepat Jadwal Cuti Bersama Libur Lebaran

THR sendiri diberikan dalam bentuk uang dengan nominal sebesar satu kali gaji per bulan untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih. 

Sedangkan untuk karyawan yang belum genap setahun bekerja, THR akan dibayarkan sesuai dengan perhitungan masa kerjanya.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Pelindo untuk Lulusan SMA, DIII, DIV dan S1

Peraturan THR ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk para pekerja atau buruh perusahaan. 

Peraturan itu merevisi peraturan sebelumnya yaitu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994.

BACA JUGA:Ini Lima Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Bengkulu, Mayoritas dari Akademisi

Dijelaskan dalam Permenaker, ada dua jenis pegawai yang berhak mendapatkan THR, yakni: 

1. Para karyawan atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang sudah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: