Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT, Bisa Diakses Online Modal KTP, Ikuti Langkah Berikut Ini

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT, Bisa Diakses Online Modal KTP, Ikuti Langkah Berikut Ini

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT,--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara cek penerima bansos PKH dan BPNT, Bisa diakses online modal KTP ikuti langkah-langkahnya.

Program bantuan PKH dan BPNT yang digagas Kementerian Sosial RI (Kemenkes) akan kembali dicairkan pada tahun ini.

BACA JUGA:Pinjol Tenor Lebih 12 Bulan Berizin OJK, Pinjam Rp 15 Juta Langsung Cair dan Cicilan Bulanannya Ringan

Bansos PKH, yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial bertujuan untuk mendukung ekonomi keluarga yang kurang mampu. 

Sementara itu, BPNT merupakan program bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tidak hanya itu, bansos lain seperti bantuan pangan berupa beras seberat 10 kilogram dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan kemungkinan juga cair pada bulan Maret 2024 ini.

BACA JUGA:Masih Terbilang Jaringan Baru, 5G Sekarang Disusul Oleh 5,5, Apa Perbedaan Teknologi 5,5G dan 5G

Sebagai informasi, pencairan bansos PKH dan BPNT dilakukan melalui transfer bank dan Pos Indonesia untuk alokasi bulan Februari dan Maret.

Langkah-langkah penting ini diambil oleh Pemerintah Indonesia untuk mengurangi kesenjangan sosial mencakup penyaluran tahap pertama PKH tahun 2024. 

Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi keluarga, dengan fokus pada pengurangan kesenjangan.

BACA JUGA:Ini 5 Aplikasi Pinjol Resmi OJK yang Berikan Limit Besar di Awal Pinjaman, Bisa Sampai Rp 50 Juta

PKH memberikan dukungan finansial kepada tujuh kategori penerima, termasuk ibu hamil, anak-anak usia dini, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah. 

Bantuan sosial disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk memastikan proses yang efisien dan transparan.

BACA JUGA:Berikut 9 Aplikasi Pinjol Paling Mudah Cair dan Resmi OJK, Bisa Dicicil Limit Pinjaman Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: