Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT, Bisa Diakses Online Modal KTP, Ikuti Langkah Berikut Ini

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT, Bisa Diakses Online Modal KTP, Ikuti Langkah Berikut Ini

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT,--

Fitur ini baru dapat diakses melalui aplikasi cek bansos bagi masyarakat yang telah mengunduh, mendaftar, dan datanya diverifikasi.

BACA JUGA:4 Jenis Sanksi Kepala Sekolah yang Tidak Terapkan Aturan Model Seragam Nasional Tahun 2024

Kategori Penerima Bansos PKH dan BPNT  2024

Program Keluarga Harapan menyediakan dukungan finansial yang disesuaikan berdasarkan kategori penerima manfaat, termasuk:

  1. Ibu hamil dan nifas, yang menerima Rp 750.000 setiap tahap,total tahunan mencapai Rp 3 juta.
  2. Anak usia dini dan balita, dengan dukungan Rp 750.000 pertahap, total tahunan sebesar Rp 3 juta.
  3. Lansia dan penyandang disabilitas, yang diuntungkan dengan Rp 600.000 per tahap, total tahunan Rp 2,4 juta.
  4. Anak sekolah, dari tingkat SD hingga SMA, mendapat dukungan variatif mulai dari Rp 225.000 hingga Rp500.000 per tahap. Dengan total tahunan antara Rp900 ribu hingga Rp 2 jutatergantung pada jenjang pendidikan mereka.

BACA JUGA:Model Seragam Nasional yang Berlaku di Tahun 2024 Untuk Siswa SD Hingga SMA, Bunda Wajib Tahu

Adapun syarat yang perlu Anda perhatikan untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT:   

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Pastikan Anda terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk memenuhi syarat sebagai penerima bansos.   

2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Anda harus memiliki KKS yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memperoleh akses ke bantuan sosial.   

3. Membeli bahan pangan di e-warong yang ditunjuk

Untuk memanfaatkan Bansos BPNT, Anda harus membeli bahan pangan di e-warong yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai tempat pembelian yang sah.   

4. Memenuhi kriteria penerima manfaat sesuai dengan komponen PKH.

Jika Anda mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH), pastikan Anda memenuhi kriteria penerima manfaat sesuai dengan komponen PKH yang Anda miliki.   

5. Melaporkan perkembangan kondisi keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: