Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Formasi CPNS Kejaksaan 2024 Lulusan SMA/SMK, Syaratnya Mudah Jangan Sampai Terlambat Daftar

Ini Formasi CPNS Kejaksaan 2024 Lulusan SMA/SMK, Syaratnya Mudah Jangan Sampai Terlambat Daftar

Penerimaan CPNS lulusan SMA dan SMK di Kejaksaan--

BACA JUGA:Begini Cara Mengolah Harta Karun Emas Mentah Hasil Tambang, Ketahui 9 Tahapan Umum Pengolahan

Berikut adalah dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh pelamar CPNS Kejaksaan 2024 lulusan SMA

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai

3. Fotokopi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

4. Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara

5. Pasfoto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar

6. Fotokopi surat keterangan sehat dari dokter

BACA JUGA:Bisa Bikin Warga 1 Provinsi Kaya, Berikut Daerah yang Memiliki Harta Karun Minyak Bumi

Kejaksaan mempunyai tugas, yaitu melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum

Dalam melaksanakan tugas Kejaksaan menyelenggarakan fungsi, yaitu:

1. Perumusan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan presiden;

2. Penyelenggaraan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;

BACA JUGA:Kesempatan Jarang Datang 2 kali, Ini Formasi CPNS Kemenag 2024, Segera Daftar

3. Pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana, penyelenggaraan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: