Sangat Dilarang Dalam Islam! Ini Penjelasan Kenapa Babi dan Anjing Menjadi Haram
Kenapa daging babi dan anjing haram dalam Islam--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -Sangat dilarang dalam Islam! ini penjelasan kenapa babi dan anjing menjadi haram.
Penting bagi umat Muslim untuk mematuhi aturan dan perintah Allah SWT, terutama dalam hal mengenai hewan-hewan yang diharamkan. Seorang Muslim yang beriman akan selalu memperhatikan status halal dan haram dari suatu makanan sebelum mengonsumsinya.
Aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT mengenai halal dan haram memiliki makna yang mendalam; sesuatu yang diharamkan-Nya menunjukkan bahwa benda atau tindakan tersebut memiliki kemudharatan yang sangat besar bagi manusia.
BACA JUGA:Mana yang Harus Didahulukan, Melayani Permintaan Suami Berhubungan atau Mengerjakan Sholat?
Sebaliknya, sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT menunjukkan bahwa benda atau tindakan tersebut baik dan tidak membawa dampak buruk bagi manusia.
Binatang haram adalah segala jenis binatang yang tidak diizinkan untuk dikonsumsi oleh umat Islam, baik itu karena sifat alamiahnya atau karena proses penyembelihan yang tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam ajaran agama.
Didalam agama Islam terdapat Binatang yang diharamkan karena zatnya sendiri (Zatnya) Beberapa di antaranya akan diurutkan dan dijelaskan secara terperinci di bawah ini :
BACA JUGA:‘Pembunuh Massal’ Polda Bengkulu Ungkap Jaringan Sabu, Barang Bukti Senilai Rp 1 Miliar
1. Babi
Sebagaimana firman Allah SWT yang mengharamkan mengkonsumsi Babi
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِٱلْأَزْلَ مِ ذَ لِكُمْ فِسْقٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. (QS. Al-Maidah :3)
BACA JUGA:Di Kalimantan Tengah Ada Desa Emas, Punya Cadangan Harta Karun 40 Juta Ton Emas, Ini Titik Lokasinya
Dari keumuman ayat di atas maka semua yang berkaitan dengan babi baik kulit, daging, minyak, lemak dan lainnya diharamkan untuk dimakan dan dimanfaatkan untuk keperluan apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: