Dugaan Pungutan Retribusi Pantai, Dua Kades di Seluma Dimintai Klarifikasi Polisi
Dua Kades di Seluma dipanggil polisi terkait dugaan pungutan wilayah pantai--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca beredarnya foto dan video di media sosial saat libur lebaran, tentang adanya pungutan di kawasan objek wisata, dua kepala desa di Kabupaten Seluma telah memenuhi panggilan unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.
Kedua kepala desa tersebut yakni Kades Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan yang lebih dulu dimintai keterangan pada Kamis (18/4). Kemudian disusul Kades Penago 1 Kecamatan Ilir Talo pada Jumat pagi (19/4).
BACA JUGA:Kantor Desa Dusun Baru Masih Tersegel, Pelayanan Masyarakat Terganggu
Hal ini diungkapkan salah seorang penyidik Satreskrim Polres Seluma, bahwa pemanggilan kedua kades tersebut, hanya untuk dimintai klarifikasi tentang adanya pungutan di kawasan yang diklaim masuk cagar alam.
Kades Penago 1 Rustam Effendi menjelaskan bahwa pihaknya dimintai klarifikasi atas adanya pungutan pada saat acara hiburan di Pantai Pandan Sari pada libur lebaran lalu.
Pada prinsipnya, Kades Penago 1 tidak dapat membendung keinginan masyarakatnya untuk mencari rezeki, ketika diadakannya hiburan di kawasan pantai pandan sari yang menjadi idola setiap liburan.
BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Anjing dan Babi Najis, Bagaimana Cara Menjadi Suci dari 2 Hewan Ini?
"Hari ini saya dimintai klarifikasi, namanya juga masyarakat banyak mas, soal pungutan acara hiburan di pantai dan retribusi parkir, sudah dilakukan rapat bersama pemangku kebijakan," ujarnya.
Kendati pihaknya menyadari status kawasan yang diklaim BKSDA sampai saat ini masih berada di kawasan cagar alam, namun pihaknya mendesak Pemprov Bengkulu, Pemkab Seluma dan instansi terkait lainnya, untuk segera menyelesaikan tapal batas antara cagar alam (CA) dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA).
BACA JUGA:Ini Lokasi Harta Karun Temuan Terbaru di Arab Saudi, Jumlahnya Mencapai 11 Juta Ons Emas
Tapal batas yang dimaksudnya, sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan pada SK Menteri LHK No. 533 tahun 2023. Dengan tujuan, agar setiap kegiatan di desa tidak selalu muncul polemik ketika setiap liburan di pantai.
"Kita berharap Pemprov Bengkulu, Pemkab Seluma dan instansi terkait lainnya, untuk segera mengambil tindakan pemasangan tapal batas, jangan menggantung sampai setahun lebih, jangan terus bergejolak setiap kali ada hiburan di pantai," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: