Pinjaman UMKM Pegadaian, Lengkapi Syarat Ini Dapat Modal Rp 30 Juta, Cairnya Cepat
Syarat dan bunga pinjaman UMKM Pegadaian--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjaman UMKM Pegadaian, lengkapi syarat ini dapat modal Rp 30 juta, cairnya cepat. Apabila tertarik untuk mengajukan pinjaman, simak pembahasan berikut.
Mengajukan pinjaman uang bukanlah hal yang baru, bahkan sudah lumrah. Salah satu fasilitas pembiayaan yang bisa kamu dapatkan yakni melalui Pegadaian.
Pegadaian merupakan perusahaan negara yang berstatus Perusahaan Umum atau Perum. Pada dasarnya, Perum adalah perusahaan milik negara yang seluruh modalnya diatur oleh negara.
Itu artinya, modal yang berasal dan dipisahkan dari kekayaan negara. Pinjam uang di Pegadaian dapat menjadi solusi saat mengalami masalah finansial.
BACA JUGA:Uji Kompetensi Lelang Jabatan Pemprov Bengkulu, ASN dari Jawa Tengah Tidak Hadir
Pegadaian mempunyai banyak outlet yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Ada banyak alasan Pegadaian digandrungi masyarakat, salah satunya karena sistem pencairan dana yang mudah dan aman.
Pinjaman UMKM Pegadaian
Salah satu produk pinjaman yang bisa dimanfaatkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yakni Pinjaman Modal Produktif.
Pinjaman Modal Produktif adalah pinjaman berbasis fidusia untuk usaha mikro, kecil, menengah dan besar dengan menggunakan invoice aktif atau belum jatuh tempo sebagai jaminan.
Pada dasarnya, UMKM adalah kegiatan atau usaha bisnis yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, ataupun badan usaha kecil.
BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Anjing dan Babi Najis, Bagaimana Cara Menjadi Suci dari 2 Hewan Ini?
Akan tetapi, tidak semua usaha bisa masuk dalam kategori UMKM. Hal tersebut terjadi karena ada juga kategori usaha besar dengan jumlah kekayaan lebih banyak daripada usaha menengah.
Uang pinjaman yang bisa kamu dapatkan dari produk Pegadaian yang satu ini yakni mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 2 miliar.
Kemudian, tenor yang diberikan yakni mulai dari 15 hari sampai dengan 180 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: