Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat Pinjaman BSI Syariah Jaminan Sertifikat Rumah, Lengkap dengan Tabel Angsuran, Plafon Rp50-100 Juta

Syarat Pinjaman BSI Syariah Jaminan Sertifikat Rumah, Lengkap dengan Tabel Angsuran, Plafon Rp50-100 Juta

Syarat Pinjaman BSI Syariah Jaminan Sertifikat Rumah--

Untuk mendapatkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, calon nasabah harus memenuhi beberapa dokumen persyaratan seperti identitas pribadi, identitas usaha dan bukti bahwa calon nasabah memiliki kemampuan finansial untuk membayar cicilan. 

BACA JUGA:Gadai SK di BRI Dapat Pinjaman Berapa? Berikut Tabel Angsuran dan Syaratnya

Ketentuan Pinjaman BSI Syariah

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh calon nasabah, yaitu:

  1. Dengan pinjaman BSI Syariah jaminan sertifikat rumah, berarti calon nasabah akan mendapatkan pembiayaan mikro dengan syarat harus memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 2 tahun.
  2. Pihak bank akan melakukan BI Checking guna melihat track record calon nasabah apakah sebelumnya pernah mengalami masalah perihal pinjam meminjam apa tidak.
  3. Calon nasabah berusia minimal 21 tahun.
  4. Khusus bagi yang sudah menikah minimal berusia 18 tahun.
  5. Maksimal usia nasabah 65 tahun saat jatuh tempo pelunasan.
  6. Memberikan jaminan/agunan.
  7. Memiliki rekening tabungan BSI Syariah.

BACA JUGA:Mau Gadai SK PPPK? 4 Bank Ini Bisa, Berikut Syarat dan Caranya

Dokumen Persyaratan Pinjaman BSI Syariah 

1. KTP suami dan istri calon nasabah yang masih berlaku (jika berstatus nikah)

2. Kartu Keluarga

3. Akta nikah

4. Akta cerai/surat kematian untuk calon nasabah berstatus duda/janda

5. Melampirkan surat ijin usaha/SKU Asli (Surat Keterangan Usaha)

6. Untuk plafon di atas 50 juta harus melampirkan NPWP

7. Untuk pembiayaan di atas Rp 75 juta bisa melampirkan SHM, SHGB, SHMSRS, AJB/Letter C/Girik, Petok D, BPKB, SHPTU/SIPTU, atau gadai deposito

8. Mengisi formulir pengajuan kredit dan ditandatangani oleh calon nasabah

9. Fotokopi jaminan/agunan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: