Pinjaman Bank Tenor 10 Tahun dan Bunga Rendah, Penuhi Syarat Pengajuannya agar Uang Cair
Pinjaman bank dengan tenor 10 tahun--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pinjaman Bank tenor 10 tahun dan bunga rendah, penuhi syarat pengajuannya agar uang cair. Pahami ketentuan berikut supaya memudahkan kamu dalam mengajukan pinjaman.
Secara mendasar, pinjaman di bank merupakan fasilitas keuangan, yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya dalam bentuk uang, dengan syarat nasabah harus mengembalikan uang tersebut beserta bunga dan biaya administrasi, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan.
Umumnya, cara meminjam uang di bank diberikan dalam jumlah yang besar, dan dengan jangka waktu pembayaran lebih panjang dibandingkan dengan pinjaman dari sumber keuangan lain. Misalnya seperti pinjaman dari keluarga atau teman.
BACA JUGA:Jangan Lakukan! Ini Tiga Posisi Berhubungan Suami Istri yang Dilarang Islam dan Kesehatan
Untuk dapat mengajukan pinjaman di bank, maka nasabah harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki identitas resmi, mempunyai penghasilan tetap, hingga memiliki jaminan seperti surat kendaraan ataupun lainnya.
Bahkan, sejumlah bank juga sudah menyediakan pinjaman dengan tenor atau jangka waktu yang lebih lama.
Adapun ketentuan lamanya tenor tersebut akan bergantung pada kesepakatan antara kreditur dan debitur, ataupun kemampuan debitur dalam membayar angsurannya.
Biasanya, tenor digunakan untuk menentukan kemampuan calon debitur dalam berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membayar angsuran.
BACA JUGA:Bikin Heboh Penemuan Batu Emas di Gunung Mas Kalimantan Tengah, Bagaimana Faktanya?
Pinjaman Bank Tenor 10 Tahun dan Bunga Rendah
Adapun berikut ini sejumlah bank yang menyediakan pinjaman dengan tenor panjang, di antaranya:
1. BCA
Bank Central Asia (BCA) merupakan bank swasta terbesar di Indonesia. Saat ini, sudah banyak masyarakat yang menggunakan BCA untuk membantu memudahkan berbagai macam transaksi keuangan.
Mulai dari menabung, melakukan pembayaran, mengambil pinjaman, hingga berinvestasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: