Pinjaman Pegadaian Online, Bisa Ajukan di LinkAja Dalam Hitungan Hari Dana Bisa Cair, Begini Langkah Pengajuan
Pinjaman online Pegadaian--ist
Jika berminat untuk mengajukan pinjaman di Pegadaian via LinkAja? Berikut cara mengajukan pinjaman ke Pegadaian via LinkAja.
1. Login ke dalam akun LinkAja dengan memasukkan user id dan password. Lau ketuk menu "Lainnya" pada halaman home, lalu ketuk menu "Pinjaman"
2. Ketuk menu "Pegadaian" lalu centang kotak syarat dan ketentuan untuk mulai mengajukan pinjaman.
3. Setelah itu, Anda ketuk menu "Pembiayaan". Anda isi data simulasi kredit yang ingin diajukan. Anda isi data barang yang akan dijadikan agunan. Pilih juga lokasi gerai Pegadaian terdekat.
4. Kemudian, Anda isi data diri sesuai dengan identitas yang tertera di KTP. Jangan lupa Anda sertakan nomor ponsel.
5. Terakhir, layar ponsel akan menampilkan rincian data diri dan pengajuan pembiayaan. Anda centang kotak syarat dan ketentuan lalu ketuk "Ajukan pembiayaan"
BACA JUGA:Investasi Modal Kecil Untung Besar, Coba Pakai 5 Jenis Investasi Berikut, Pasti Untung
Tim Pegadaian akan menghubungi Anda dalam waktu tujuh hari kerja. Opsi lainnya, Anda bisa melihat status proses pengajuan pinjaman via aplikasi Pegadaian Digital.
Bila pengajuan pinjaman Anda disetujui oleh pihak Pegadaian, uang pinjaman akan di transfer ke nomor rekening yang sudah didaftarkan.
Sebaiknya memperhitungkan kembali nilai cicilan pinjaman yang harus dibayarkan saban bulan. Anda harus pastikan mempunyai sumber dana dan mampu membayar jumlah cicilan pinjaman tersebut.
Setelah kamu mengajukan pinjaman melalui aplikasi Pegadaian LinkAja, berikut adalah beberapa prosedur dan tips yang perlu diperhatikan:
1. Tunggu Konfirmasi dari Tim Pegadaian
Tim Pegadaian akan menghubungi kamu dalam waktu tujuh hari kerja untuk memberikan konfirmasi terkait pengajuan pinjaman kamu.
2. Cek Status Pengajuan via Aplikasi Pegadaian Digital
Kamu dapat memantau status proses pengajuan pinjaman melalui aplikasi Pegadaian Digital. Ini memberikan kenyamanan bagi kamu untuk tetap mengikuti perkembangan tanpa harus datang ke kantor fisik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: