Syarat Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah, Mudah dan Praktis, Cek Tabel Angsuran Rp 1-100 Juta
Syarat Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Syarat pinjaman Pegadaian jaminan sertifikat rumah, mudah dan praktis cek tabel angsuran Rp 1-100 juta.
Pembiayaan Sertifikat Rumah Pegadaian menjadi salah satu produk pinjaman yang saat ini bisa dijadikan solusi untuk masalah keuangan. Terlebih dana yang dibutuhkan dalam jumlah besar.
Dalam Pegadaian, penggadaan sertifikat tanah dikenal sebagai Rahn Tasjily Tanah, sebuah bentuk pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan tetap atau rutin, dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HG.
Pinjaman yang diberikan dari menggadai sertifikat rumah di Pegadaian memiliki rentang nominal mulai dari Rp1 juta hingga Rp200 juta.
Besaran angsuran akan disesuaikan dengan tenor yang dipilih oleh nasabah, dimulai dari 12 hingga 36 bulan.
Sebelum mengetahui tabel angsuran gadai sertifikat rumah di Pegadaian, ketahui juga syarat-syaratnya di bawah ini.
BACA JUGA:Gampang! Begini Syarat Pinjaman Pegadaian Tanpa Jaminan 2024, Lengkap hingga Keunggulan
Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi sebelum mengajukan pinjaman di Pegadaian:
- Membawa KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, dan Surat Keterangan Usaha untuk pelaku usaha
- Saat pengajuan berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
- Bagi petani, disyaratkan telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin
- Bagi pengusaha mikro, telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun dan sesuai dengan syariat dan sah secara hukum
- Bagi karyawan minimal telah bekerja selama 1 tahun, karyawan internal Pegadaian minimal 0 tahun, memiliki surat keterangan sebagai karyawan dan bagi TNI/POLRI memili surat izin atasan langsung
- Bagi pensiunan, memiliki penghasilan tetap setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya
- Memiliki izin praktik kerja dan telah berjalan selama 1 tahun untuk profesional formal, seperti dokter dan pengacara
- Untuk profesional non formal seperti driver ojek online disyaratkan tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal dua tahun.
Untuk jaminan tanah dan rumah atau tempat usaha syaratnya adalah:
- Sertifikat tanah dan rumah yang asli.
- Memiliki IMB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: