Iklan RBTV Dalam Berita

Dapat Harta Karun? Seperti Ini Hukum Internasional Tentang Kepemilikan Harta Karun Kapal Tenggelam

Dapat Harta Karun? Seperti Ini Hukum Internasional Tentang Kepemilikan Harta Karun Kapal Tenggelam

Hukum internasional tentang penemuan harta karun--

BACA JUGA:Perusahaan Pemburu Harta Karun Terkenal di Dunia, Ada yang Menemukan Kargo Emas Senilai $6 Miliar

Karena banyak kapal di masa lalu mengangkut muatan berharga sebagai bagian dari perdagangan internasional atau sebagai harta benda pribadi, harta karun kapal tenggelam sering kali menjadi sasaran para pemburu harta karun dan menjadi fokus eksplorasi arkeologis.

Konvensi Hukum Laut PBB

Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) adalah kerangka kerja hukum internasional yang penting dalam menangani masalah kepemilikan harta karun kapal tenggelam.

UNCLOS mengatur berbagai aspek hukum laut, termasuk hak dan kewajiban negara-negara di laut lepas, zona ekonomi eksklusif, dan kontinental shelf.

Menurut UNCLOS, kepemilikan harta karun kapal tenggelam terletak pada kedaulatan negara yang memiliki yurisdiksi atas wilayah tempat kapal tersebut tenggelam.

Namun, UNCLOS juga mengakui prinsip kedaulatan negara-negara di laut lepas dan zona internasional, yang dapat mempengaruhi kepemilikan harta karun.

BACA JUGA:Teka-teki Harta Karun Peninggalan Soekarno yang Belum Ditemukan, Benarkah Adanya?

Prinsip "Salvage" (Penyelamatan)

Prinsip "salvage" adalah prinsip hukum laut yang mengatur upaya penyelamatan kapal dan harta karun yang tenggelam.

Menurut prinsip ini, pihak yang berhasil menyelamatkan kapal atau harta karunnya memiliki hak untuk menerima imbalan atau kompensasi yang sesuai, yang dikenal sebagai "salvage award." Namun, imbalan tersebut harus wajar dan adil.

Perselisihan tentang kepemilikan harta karun kapal tenggelam sering kali muncul antara negara-negara yang memiliki klaim atas wilayah tempat kapal tersebut tenggelam, negara asal kapal, dan pihak-pihak yang melakukan penemuan atau penyelamatan.

BACA JUGA:Bikin Heboh Dunia, Berikut Fakta Mengenai Teka-teki Harta Karun Soekarno di Bank Swiss

Perselisihan semacam ini dapat menjadi kompleks karena melibatkan berbagai aspek hukum internasional, termasuk hukum laut, hukum kepemilikan, dan hukum kontrak.

Di Indonesia sendiri, dalam pemanfaatan hasil ekplorasi harta karun bawah laut dapat dinyatakan sebagai cagar budaya milik negara seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya menerangkan bahwa “Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, Pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: