Iklan RBTV Dalam Berita

Harta Karun Peninggalan Dinasti Tang Senilai Triliunan Rupiah di Bangka Belitung, Terletak di Pulau Terpencil

Harta Karun Peninggalan Dinasti Tang Senilai Triliunan Rupiah di Bangka Belitung, Terletak di Pulau Terpencil

Harta Karun Peninggalan Dinasti Tang Senilai Triliunan Rupiah di Bangka Belitung, Terletak di Pulau Terpencil--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut ini informasi harta-karun peninggalan Dinasti Tang Senilai triliunan rupiah di Bangka Belitung, terletak di pulau terpencil.

Kepulauan Bangka Belitung adalah sebuah provinsi di Indonesia yang terdiri dari dua pulau utama yaitu Pulau Bangka dan Pulau Belitung serta ratusan pulau-pulau kecil, total pulau yang telah bernama berjumlah 470 pulau dan yang berpenghuni hanya 50 pulau. 

BACA JUGA:Peta Harta Karun 72 Juta Ton Emas Hitam di Sumsel, Terletak di Dua Desa Kecil

Bangka Belitung terletak di bagian timur Pulau Sumatera, berbatasan dengan provinsi Sumatera Selatan. Bangka Belitung dikenal sebagai daerah penghasil timah

Ibu kota provinsi ini ialah Kota Pangkalpinang.

Pemerintahan provinsi ini disahkan pada tanggal 9 Februari 2001. Setelah dilantiknya Pj. Gubernur yakni H. Amur Muchasim, SH (mantan Sekjen Depdagri) yang menandai dimulainya aktivitas roda pemerintahan provinsi.

Selat Bangka memisahkan Pulau Sumatera dan Pulau Bangka, sedangkan Selat Gaspar memisahkan Pulau Bangka dan Pulau Belitung. 

BACA JUGA:Dapat Harta Karun? Seperti Ini Hukum Internasional Tentang Kepemilikan Harta Karun Kapal Tenggelam

Di bagian utara provinsi ini adalah laut provinsi Kepulauan Riau, bagian selatan adalah Laut Jawa dan Pulau Kalimantan di bagian timur yang dipisahkan dari Pulau Belitung oleh Selat Karimata.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya adalah bagian dari Sumatera Selatan, tetapi menjadi provinsi sendiri bersamaan dengan Banten dan Gorontalo pada tahun 2000. 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 21 November 2000[8] yang terdiri dari Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung dan Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:10 Legenda Harta Karun Indonesia yang Belum Ditemukan, Dimana Kira-kira Tempatnya?

Pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tanggal 23 Januari 2003 dilakukan pemekaran wilayah dengan penambahan 4 kabupaten yaitu Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur. 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan pemekaran wilayah dari Provinsi Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: