Begini Cara Tabung Emas di BSI Lewat BSI Mobile, Tarif dan Biaya Transaksi Ringan
Begini Cara Tabung Emas di BSI Lewat BSI Mobile, Tarif dan Biaya Transaksi Ringan--foto: rbtv.disway.id
- PPH Pasal 22 untuk setiap transaksi beli emas sebesar 0,45 persen bagi nasabah dengan NPWP yang telah terverifikasi dan 0,9 persen bagi nasabah dengan NPWP yang belum terverifikasi
- PPH Pasal 22 untuk transaksi jual emas dengan hasil penjualan lebih dari Rp 10 juta sebesar 1,5 persen untuk nasabah dengan NPWP telah terverifikasi dan 3 persen untuk nasabah dengan NPWP belum terverifikasi.
BACA JUGA:Ini Dia Lokasi Harta Karun Emas di Solok Selatan, Tempatnya Dikenal Angker dan Sangat Berbahaya
Sebagai informasi tambahan, berikut cara mengaktifkan BSI Mobile di HP baru.
- Unduh aplikasi BSI Mobile di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi BSI Mobile yang sudah terunduh dan terpasang
- Lalu, pilih "Sudah Memiliki Rekening" dan klik tombol Aktivasi.
- Centang atau ceklis Syarat dan Ketentuan" yang berlaku, lalu klik tombol "Setuju"
- Masukkan nomor HP yang terdaftar pada layanan BSI Mobile dan minta kode aktivasi dengan mengeklik menu yang ada di pojok kiri atas aplikasi
- Lalu, klik menu "Menu Kode Aktivasi"
- Kode aktivasi akan dikirim melalui SMS ke nomor HP yang terdaftar di BSI Mobile
- Kemudian, pastikan pulsa tersedia untuk mendapatkan kode aktivasi tersebut
- Klik tombol "Selanjutnya"
- Klik "Lanjut" untuk mengonfirmasi SMS Verifikasi
- Buka aplikasi SMS pada ponsel dan klik tombol kirim untuk mengirim pesan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: