Iklan dempo dalam berita

Pemilik Warung Makan Ini Diamankan Polisi Karena Nyambi Jualan Sabu, Pelanggannya Sopir Truk

Pemilik Warung Makan Ini Diamankan Polisi Karena Nyambi Jualan Sabu, Pelanggannya Sopir Truk

--

"Dirinya menjual narkoba ini ke sopir yang mampir ke warungnya, namun tidak semua sopir yang dilayaninya. Melainkan hanya sopir truk batu bara yang dirinya layani," pungkasnya.

 

Diketahui, SU sendiri dapat menjual narkotika jenis sabu ini dalam sehari hingga 15 paket kecil kepada sopir truk batu bara.

BACA JUGA:Mitos atau Fakta? Ini Pertanda kalau Nasi Cepat Basi, Kaum Wanita Wajib Tahu

"Dirinya menjual narkoba mulai dari harga Rp 100 hingga Rp 200, dan dalam seharinya dapat menjual sebanyak 15 paket kecil," katanya.

 

Sementara itu, Panit satu subdit satu Dit Narkoba Polda Bengkulu, AKP Donald Sianturi menyampaikan selain SU, terdapat satu pengendara mobil truk batu bara yang diamankan berinisial YP. 

"YP diamankan saat keluar dari dalam warung dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dan alat hisap yang sudah siap," ujar Panit.

BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman KTA BCA Rp 15 Juta, Lengkapi Syarat Dokumen Pengajuan Berikut

Kedua tersangka ini baru pertama kali dalam melakukan aksinya dan mendapat barang dari jaringan lokal yang saat ini sudah di kantongi namanya oleh personel Subdit satu Dit Narkoba polda Bengkulu.

 

"Identitas utama pelaku sudah kita kantongi dan masih dalam proses pengerjaan," tutup Panit.

 

Atas perbuatannya,  Su disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: