1,16 Juta Unit Kendaraan di Provinsi Ini Mati Pajak

Foto IST_--
BACA JUGA:Bulan Puasa, Oknum Mahasiswa Nekat Gondol 4 Unit Outdoor AC Sekolah, Ini Ganjarannya
Berdasarkan regulasi di atas, data kendaraan bermotor dapat dihapus apabila kendaraan tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak selama tujuh tahun.
Apabila data registrasi dan identifikasi sudah dihapus, maka kendaraan bermotor tidak bisa didaftarkan lagi.
BACA JUGA:Pertamina Siapkan Satgas BBM Antisipasi Konsumen Kehabisan Bahan Bakar di Jalan
Bagi pemilik yang data kendaraannya terancam dihapus, kepolisian akan memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
"Untuk itu kita imbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya yang sudah menunggak sebelum datanya terhapus," kata Hilman.
BACA JUGA:THR dan Gaji 13 yang Diterima PNS Benarkah Naik? Dicairkan H-10 Lebaran
Terpisah, hal senada diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi, pihaknya sengaja meluncurkan program keringanan pembayaran PKB untuk membantu masyarakat yang masih punya tunggakan.
Program keringanan tersebut berupa bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.
“Kemudahan lainnya ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor bea balik nama kendaraan bermotor ke I sebesar 50 persen,” kata Dedi.
Pemprov Sumbar akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak.
BACA JUGA:Ini Syarat Honorer Diangkat Langsung Menjadi ASN, Mulai dari SK hingga Masa Kerja
Cukup bayar pajak dua tahun bagi yang menunggak pajak empat tahun atau lebih, dan juga bebas denda SWDKLLJ.
Dedi mengatakan, program keringanan pajak ini hanya berlaku hingga 2 Mei 2023 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: