Sudah Dibuka, Ini Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024
Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Serentak 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sudah dibuka! simak ini jadwal pendaftaran PPK dan PPS Pilkada serentak 2024.
BACA JUGA:Harta Karun Perak di Sumatera dan Kalimantan, Jadi Lokasi Harta Karun Perak Terbesar di Indonesia
Pada tanggal 27 November 2024, Pilkada serentak akan diselenggarakan di seluruh Indonesia. Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pilkada tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024.
BACA JUGA:Miliaran Ton Harta Karun Nikel di Indonesia, di Sumatera Jumlahnya Ada Jutaan Ton
PPK adalah lembaga yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota dengan tujuan melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
Sedangkan, PPS adalah panitia yang memiliki tugas menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
BACA JUGA:Ini Potensi Harta Karun Migas Raksasa di Sumatera Utara, di Sini Lokasinya
PPK memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada di tingkat kecamatan.
Mereka bertanggung jawab untuk mengatur segala kegiatan terkait dengan proses pemilihan, termasuk pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, dan pengawasan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
BACA JUGA:Muslim Harus Tahu, Ini Doa Menguburkan Jenazah, Pahami juga Adab Mengiringi Jenazah Menuju Pemakaman
Sedangkan, PPS memiliki tanggung jawab yang serupa di tingkat kelurahan/desa. Mereka bertugas untuk mengorganisir proses pemungutan suara, memastikan keamanan dan ketertiban selama pemungutan suara berlangsung, serta mengawasi proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil suara di tingkat kelurahan/desa.
BACA JUGA:Ahli dari Australia Teliti Harta Karun di Seluma Bengkulu, Lokasinya di Daerah Berikut
Keterlibatan PPK dan PPS dalam proses pemilihan sangat penting untuk menjamin keabsahan dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada. Oleh karena itu, KPU membuka kesempatan bagi individu yang memiliki komitmen dan integritas untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS.
BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman Julo 2024 Rp 1-15 Juta, Proses Mudah Limit Besar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: