Iklan dempo dalam berita

Kuliah Sambil Edarkan Narkoba Dengan Modus Tempel Jemput, Mahasiswa ini Mampu Sebarkan 40 Paket Sabu Per Hari

Kuliah Sambil Edarkan Narkoba Dengan Modus Tempel Jemput, Mahasiswa ini Mampu Sebarkan 40 Paket Sabu Per Hari

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Mahasiswa Kesehatan Universitas Swasta di Kota Bengkulu berinisial A-P alias Dika, diamankan personel Subdit Tiga Dit Narkoba Polda Bengkulu, Sabtu (27/04).

 

A-P warga jalan Sadang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu ini, diamankan sedang menempelkan (meletakkan) narkoba di jalan Kapuas Kecamatan Gading Cempaka kota Bengkulu, sebelum melakukan transaksi dengan pembeli. Dalam dunia nsrkoba, modusnya dikenal dengan sebutan sistem peta.

BACA JUGA:Evaluasi Eksisting, 6 Dari 24 Panwascam di Kepahiang Gugur

Wadir Dit Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan dari adanya laporan masyarakat atas dugaan sering terjadinya transaksi peredaran narkoba di kawasan jalan kapuas Kota Bengkulu, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh personel Subdit Tiga Ditnarkoba Polda Bengkulu hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

 

"Pelaku diamankan berdasarkan dari laporan masyarakat atas dugaan sering terjadinya transaksi narkoba dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang menyebar pet narkoba" Ungkap AKBP Tonny Kurniawan.

BACA JUGA:Begini Cara Praktis dan Mudah Menanam Tomat di Hidroponik agar Cepat Berbuah

Ditambahkan AKBP Tonny, setelah dilakukan penggeledahan di kost tersangka, personel Subdit Tiga berhasil menemukan 8 paket sabu, timbangan digital serta satu set alat hisap sabu, kemudian satu bok pipet yang diduga alat yang digunakan pelaku untuk membungkus sabu. 

 

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 paket sabu beserta dengan kelengkapan peralatan Sabu lainya berhasil kita amankan " lanjutnya.

BACA JUGA:Paling Dicari Kolektor, Ternyata Batu Akik Sulaiman Punya Khasiat Memperlancar Rezeki, Cek Harganya

Pejabat sementara Kasubdit Tiga Ditnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon menyampaikan, tersangka A-P sudah melakukan peredaran narkoba sejak awal Januari lalu. Setiap harinya tersangka dapat menyebarkan sebanyak 30 - 40 paket.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: