Masih Remaja tapi Sudah Jadi Bandit, Sekarang Menghuni Sel Tahanan Polisi
Dua remaja yang ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor--
"Sejauh ini dari penyelidikan sudah 3 kali terungkap (tindak pencurian)," beber AKP. Noviaska.
BACA JUGA:Harta Karun dari Irian Jaya Barat, Ini Potensi dan Titik Lokasi Gas Alam Papua Barat
Saat ini pelaku yang sudah diamankan, akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara di atas 3 tahun.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: