Iklan RBTV Dalam Berita

Harta Karun Hitam di Kabupaten Batu Bara? Ini Potensi dan Lokasi Batubara di Sumatera Utara

Harta Karun Hitam di Kabupaten Batu Bara? Ini Potensi dan Lokasi Batubara di Sumatera Utara

Potensi dan Lokasi Batubara di Sumatera Utara--

Filosofi di balik nama ini mencerminkan sifat batu bara yang mudah terbakar dan menghasilkan panas, sekaligus menginspirasi masyarakat setempat untuk terus berjuang dan berkembang. 

BACA JUGA:Sempat Menggemparkan Dunia! Ini Deretan Harta Karun yang Sudah Pernah Ditemukan di Indonesia

Sejarah terbentuknya Kabupaten Batu Bara dimulai dari aspirasi masyarakat di wilayah bekas Kewedanan Batu Bara untuk memiliki kabupaten otonom yang baru. Proses ini dimulai sejak tahun 1957, namun terhenti karena dinamika politik nasional hingga akhir tahun 1969. 

Setelah itu, masyarakat Batu Bara kembali berupaya untuk memisahkan diri dengan membentuk aspirasi agar lima kecamatan yang ada menjadi sebuah kabupaten baru.

Inisiatif ini menghasilkan pembentukan Panitia Pembentukan Otonom Batu Bara (PPOB), yang menjadi langkah awal menuju pemekaran wilayah baru tersebut.

BACA JUGA:Boleh Langsung Dicoba! Ini Cara dan Ritual Menarik Harta Karun di Hutan

Pada tahun 1999, masyarakat Batu Bara mengambil langkah lebih lanjut dengan mendirikan Tim Percepatan Pembentukan Kabupaten Batu Bara (TPPKBB), yang bermarkas di jalan Merdeka kecamatan Tanjung Tiram. 

Tugas utama TPPKBB adalah melakukan kajian mendalam serta mengusulkan pembentukan kabupaten baru.

Tim ini giat mengumpulkan data, menyosialisasikan tujuan mereka, menggalang dukungan dari masyarakat, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. 

BACA JUGA:Jambi Menyimpan Harta Karun Berupa Cadangan Minyak Sebesar 434 Barel Per Hari (Bph), di Sini Lokasinya

Meskipun melakukan upaya maksimal, proses pembentukan kabupaten baru masih menghadapi berbagai hambatan administratif dan teknis.

Sebelumnya, pada tahun 1970, upaya serupa telah dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Sumatera Utara, namun ditolak karena wilayah Batu Bara dinilai belum memenuhi syarat yang ditetapkan.

BACA JUGA:Penemuan Harta Karun Kerajaan Sriwijaya di Hutan, Pasca Terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan Karhutla di Sumsel

Pada tahun 2006, langkah besar tercapai ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang pembentukan Kabupaten Batu Bara.

Keputusan ini kemudian disahkan menjadi undang-undang dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara dan Lampiran Negara Nomor 7 Tahun 2007. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: