Iklan RBTV Dalam Berita

Pinjaman Bank Mandiri Online, Proses Pengajuan Simpel dan Limit Besar, Bisa Cair Hingga Rp 25 Juta

Pinjaman Bank Mandiri Online, Proses Pengajuan Simpel dan Limit Besar, Bisa Cair Hingga Rp 25 Juta

Pinjaman Bank Mandiri Online--

- Jangka waktu 48 bulan: Rp 675.833 per bulan 

- Jangka waktu 60 bulan: Rp 574.167 per bulan 

BACA JUGA:Gapai Kebebasan Finansial Lewat Kredit Emas di Shopee, Begini Keuntungan Sekaligus Syaratnya

Cara Pengajuan Pinjaman Online Bank Mandiri 2024

Berikut adalah cara pinjam uang di pinjol bank Mandiri 2024 lewat Livin by Mandiri melalui fitur Power Cash, yakni:

  1. Silakan mengunduh aplikasi Livin by Mandiri di Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan login dengan akun Livin by Mandiri (Pastikan kamu sudah menghubungkan rekening bank Mandiri dengan Livin by Mandiri)
  3. Pada menu pinjaman, pilih menu Power Cash
  4. Pilih opsi Cairkan Sekarang
  5. Kemudian, pilih opsi Rekening Pencairan, lalu Rekening Tabungan.
  6. Selanjutnya tentukan cicilan yang diinginkan.
  7. Berikutnya silakan baca dan setujui syarat serta ketentuan.
  8. Konfirmasi pengajuan pinjaman Livin’ Mandiri.
  9. Silakan masukkan MPIN.
  10. Pihak Mandiri akan melakukan proses verifikasi dan jika sudah disetujui, dana akan masuk ke rekeningmu.

Perlu diketahui, pinjaman online atau pinjol bank Mandiri ini tidak sama seperti pinjol pada umumnya, seperti yang telah dijelasankan di atas.

BACA JUGA:Brosur Cicil Emas di Pegadaian 2024, Mulai dari 1-10 Gram, Uang Muka Hanya Rp 200 Ribuan

Sebagai informasi, berikut ini cara mengetahui pinjol legal atau ilegal. Berikut rinciannya :

1. Cek via Website OJK 

Adapun berikut ini cara cek pinjol legal atau ilegal lewat website resmi OJK, yakni:

  • Buka link www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id. 
  • Lalu, pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB
  • Berikutnya, klik Fintech di sebelah kanan bawah

Jika ada penyelenggara pinjol legal terbaru, pada umumnya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id

BACA JUGA:DP Cicil Emas di Pegadaian dan Tabel Simulasi Kredit, Investasi Tepat dan Aman untuk Jangka Panjang

2. Lewat WhatsApp OJK 

Cara cek pinjol legal atau ilegal bisa dilakukan melalui WhatsApp (WA) OJK yaitu 081-157-157-157, selanjutnya dilakukan dengan langkah-langkah berikut: 

  • Silakan buka aplikasi WhatsApp, kemudian pilih kontak OJK, lalu ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya 
  • Kemudian, kirim pesan. Nantinya, sistem akan menelusuri data yang dimasukkan, dan tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

BACA JUGA:Cara Kredit Emas di Pegadaian, Mudah dan Praktis, Syarat Cukup Bayar Uang Muka Mulai 10 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: