Oknum Pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung di OTT Kejati Bali, BB Uang Rp100 Juta Diamankan
Oknum Pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung di OTT Kejati Bali,--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali, serta Komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah, pada Kamis (2/5) Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan kegiatan tangkap tangan.
Keterangan dan penjelasan Kajati Bali Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, dalam operasi tangkap tangan tersebut, Kejati Bali mengamankan KR dan mengamankan AN seorang pengusaha serta dua orang lainnya yang bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali.
BACA JUGA:Intip 11 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae Yong, Siapa Favoritmu?
Mereka diamankan setelah diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN di daerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BRI Mudah dan Praktis, Dana Rp 25 Juta Bisa Cair, Cukup Lewat BRImo
Diketahui salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut.
Memanfaatkan posisinya, KR meminta uang kepada AN sebesar Rp 10 miliar rupiah sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR alias ditanda tanganinya. Awalnya pada bulan Maret 2024 lalu AN menyerahkan uang sebesar Rp50 juta rupiah ke KR di starbuck Café daerah Kuta dan selanjutnya penyerahan kedua sebesar 100 juta yang dilakukan hari ini (2/5).
"Isi pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN," kata Kasi Penkum Kejati Bali.
Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah:
- Bundelan kresek kantong warna kuning berisi amplop yang didalmnya terdapat uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Kendaraan Toyota Fortuner
- dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone; (yang masih diverifikasi)
Kejaksaan Tinggi Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku, dimaksudkan:
- Untuk menjaga iklim investasi baik investor diluar dan dalam negeri di Bali merasa nyaman dan sehat
- Untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri;
- Menjaga Marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan Pribadi dll.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: