Iklan dempo dalam berita

Cabuli Keponakan, Warga Semidang Alas Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Keponakan, Warga Semidang Alas Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Keponakan, Warga Semidang Alas Terancam 15 Tahun Penjara--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Entah apa yang ada dibenak Pe (39) warga Desa Renah Gajah Mati 1 Kecamatan Semidang Alas. 

BACA JUGA:Ini Daftar Nama 3.043 Honorer P1 se-Indonesia yang Tinggal Tunggu Penempatan PPPK 2023, Silakan Dicek. (Bagian

Tersangka dibekuk Tim Sebuto Satreskrim Polres Seluma pada Senin malam (27/3/2023), usai mencabuli korban yang masih duduk di Taman Kanak-kanak, yang tidak lain merupakan keponakan tersangka karena ayah korban masih sepupu dengan tersangka. 

Kabag Ops. Polres Seluma AKP. Yuda Setiawan yang memimpin press release pada Selasa pagi (28/3/2023), menuturkan aksi bejat tersangka dilakukan di ruang dapur rumah tersangka, ketika korban saat itu sedang bermain dengan anak bungsunya yang masih balita.

BACA JUGA:Pagi-pagi Direktur RS Hasanuddin Damrah Sidak Seluruh Ruangan

Kemudian korban yang bertemu tersangka di ruang dapur saat membuat kopi, langsung membujuk korban untuk mengajak layaknya hubungan suami istri, hingga celana korban basah terkena cairan alat vital tersangka.

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka berpesan kepada korban untuk tidak menceritakan aksinya, dan jika ditanya orang celananya basah karena terkena minyak goreng.

BACA JUGA:THR dan Gaji 13, Komponennya Gaji Pokok Tambah 7 Tunjangan, Catat Tanggal Pencairan

Tepat usai aksi bejatnya, istri tersangka dan ibu korban tengah ngobrol di depan teras rumah, dan melihat celana korban yang basah. Lantaran penasaran, ibu korban pun berupaya memegang celana anaknya yang basah.

Tak terima anaknya diperlakukan demikian, ibu korban pun langsung pergi ke Bidan Desa setempat, dan melaporkan kasus ini ke Polres Seluma.

BACA JUGA:Gaji Besar, Lowongan PT Telkom untuk 22 Posisi dan Tidak Perlu Syarat Khusus 

"Tersangka kita jemput dikediamannya, usai dilaporkan orang tuanya pasca mencabuli korban, tersangka dijerat Pasal 76 E UU RI No 36 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara", tegas AKP. Yuda Setiawan.

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: