Kekerasan di STIP Berujung Kematian, Ini Wajah Tersangka, Kronologis hingga Ancaman Hukumannya
Tersangka dan kronologis kekerasan di STIP Jakarta--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kekerasan di STIP berujung kematian, ini wajah tersangka, kronologis hingga ancaman hukumannya.
Saat ini, polisi telah menetapkan tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan terhadap seorang taruna atau mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta pada Jumat (3/5/202) lalu. Sementara empat orang rekan pelaku dianggap tidak terlibat.
Adapun tersangka adalah mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta bernama Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21). Sementara korban meninggal adalah mahasiswa tingkat 1 STIP Jakarta bernama Putu Satria Ananta Rustika alias P (19).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi. Gidion Arif Setyawan mengatakan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan atas kasus ini, terungkaplah TRS sebagai pelaku tunggal yang melakukan penganiayaan terhadap korban Putu Satria Ananta hingga meninggal dunia.
Gidion mengatakan, rekan-rekan pelaku yang merupakan senior dari korban tidak terlibat melakukan kekerasan saat berada di lokasi kejadian, yakni toilet kampus perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut.
BACA JUGA:Cara Pinjam KUR BRI, Cek di Sini Tabel Angsuran Plafon Rp 5 Juta Sampai Rp 100 Juta
Menurut dia, dalam konstruksi kasus benar ada lima orang senior yang memanggil lima junior yang dianggap melakukan kesalahan. Mereka dipanggil ke toilet.
Korban menjadi orang pertama yang mendapatkan pemukulan dari pelaku, dan rekan-rekan pelaku belum melakukan aksi kekerasan. Sementara terhadap empat rekan korban yang merupakan taruna tingkat satu STIP Marunda juga belum mendapatkan aksi kekerasan dari pelaku.
Meski begitu, polisi tetap mengambil visum keempat rekan korban tersebut untuk memastikan tidak mendapatkan aksi kekerasan.
BACA JUGA:Bikin Nyamuk Minggat Gapake Balik! Begini Cara Membuat Obat Anti Nyamuk Tanpa Asap, Pasti Aman
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan usai memeriksa 36 orang sebagai saksi dipadukan dengan hasil rekaman CCTV.
Gidion menerangkan, kasus dugaan penganiayaan diusut oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari tante korban inisial WN. Polisi turun tangan melakukan investigasi. Sementara itu, jasad korban dibawa ke RS Polri guna dilakukan autopsi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: