Iklan dempo dalam berita

Lagi! Kekerasan di Sekolah Kedinasan Terjadi, Siapa yang akan Bertanggung Jawab?

Lagi! Kekerasan di Sekolah Kedinasan Terjadi, Siapa yang akan Bertanggung Jawab?

Kasus kekerasan di sekolah kedinasan masih saja terjadi--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Lagi! Kekerasan di sekolah kedinasan terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab?

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigadir Jenderal Hariyanto, menyatakan jenazah Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran atau STIP Jakarta korban penganiayaan senior, akan diterbangkan ke kediaman keluarga di Bali pada hari ini, Ahad, 5 Mei 2024. Korban baru saja selesai menjalani autopsi pada sabtu kemarin.

BACA JUGA:Gokil! Duet Maut ROG Phone 8 Vs iPhone 15 Pro, Mana yang Lebih Unggul?

Seperti yang diberiktakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, menyatakan Putu Satria merupakan taruna tingkat satu STIP Jakarta. 

Korban diduga tewas akibat kekerasan oleh seniornya, Tegar Rafi Sanjaya, yang merupakan taruna tingkat dua. Polisi pun telah menetapkan Tegar sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Polisi menjerat Tegar dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayar 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

BACA JUGA:Ini Lokasi Persis Cadangan Tambang Lithium di Jawa Tengah, Potensinya 1.000 PPM

Gidion menuturkan pihaknya telah menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tegar sebagai tersangka. Diantaranya adalah rekaman CCTV yang cukup jelas mengungkap rangkaian peristiwa penganiayaan itu. 

Meski terjadi di salah satu kamar mandi kampus, Gidion memastikan penganiayaan tidak dilakukan saat kegiatan kampus. Penganiayaan itu diduga atas inisiasi seniornya tersebut.

Gidion juga menyatakan, sejauh ini pihaknya menemukan sejumlah luka bekas benturan benda tumpul di tubuh Putu Satria. Dia memastikan pemeriksaan laboratoris secara forensik dan visum dilakukan oleh dokter yang berkompeten.

BACA JUGA:Lagi Cari HP Xiaomi Terbaru? Yuk Intip Daftar Harga Terbaru Varian Hp Xiaomi Mei 2024

Untuk diketahui, mengenai penanggungjawaban setiap terjadinya kekerasan di sekolah Kedinasan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim meluncurkan Permendikbud Ristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Permendikbud PPKSP dibuat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan serta diskriminasi dan intoleransi di lingkungan satuan pendidikan. 

Dengan adanya peraturan baru, Nadiem berharap sekolah dapat menjadi semacam mercusuar untuk melindungi dan melawan kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: