Iklan RBTV

SPCP Praja IPDN 2025 Resmi Dibuka! Ini Rincian Syarat, Jadwal dan Kuota Penerimaan

SPCP Praja IPDN 2025 Resmi Dibuka! Ini Rincian Syarat, Jadwal dan Kuota Penerimaan

Pendaftaran sekolah kedinasan IPDN--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Bagi kamu yang punya mimpi besar untuk mengabdi pada negara dan menjadi bagian dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), tahun 2025 adalah kesempatan emas yang tak boleh dilewatkan. 

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Calon Praja (SPCP) IPDN 2025 sudah resmi dibuka, dan tentu saja ada beberapa persyaratan serta tahapan seleksi yang wajib kamu perhatikan. 

BACA JUGA:Bagi yang Mau Jadi Intel, Silakan Daftar di STIN, Ini Syarat dan Caranya

Yuk, simak panduan lengkap di bawah ini agar persiapanmu makin matang dan impianmu bisa terwujud!

Persyaratan Umum Calon Praja IPDN 2025

Dilansir dari @ewsshakti, ia menjelaskan detail pendaftaran Praja IPDN 2025, namun sebelum melangkah lebih jauh, pastikan kamu memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

1. Hanya WNI yang berhak mendaftar.

2. Batas Usia: Usia pendaftar minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Januari 2025. Pastikan usiamu masuk dalam rentang ini!

3. Tinggi Badan Minimal: Ini adalah poin penting yang membedakan IPDN dengan sekolah kedinasan lain seperti PKN STAN atau STIS. Calon praja pria wajib memiliki tinggi badan minimal 160 cm, sedangkan wanita minimal 155 cm. Jangan sampai terlewat!

BACA JUGA:Siap Ikuti Pendaftaran STMKG 2025? Ini Info Lengkap Formasi, Syarat dan Biayanya

Detail Persyaratan Administrasi yang Harus Disiapkan

Persyaratan administrasi adalah gerbang pertama menuju IPDN. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai:

1. Latar Belakang Pendidikan: IPDN hanya menerima lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA). 

2. Nilai Rata-rata Ijazah: Rata-rata nilai ijazahmu harus minimal 73. Ada pengecualian khusus untuk pendaftar dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, yang hanya memerlukan rata-rata minimal 65.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: