Iklan dempo dalam berita

Anda Punya Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Cek Saldo dan Mencairkan Dana BPJS

Anda Punya Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Cek Saldo dan Mencairkan Dana BPJS

Anda bisa mengecek dan mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Bagi anda yang berstatus sebagai karyawan swasta, seringkali anda lupa jika memiliki saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap bulan kita membayar angsuran, dibantu perusahaan. Lama tidak dicek, ternyata jumlah uang kita yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sudah lumayan besar. Berikut ini cara untuk mengecek cek saldo serta proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Bayar THR Lebih Cepat, Imbauan Presiden Jokowi Batas Akhir Cair Tanggal 18 April

Nemun sebelumnya perlu diketahui BPJS ketenagakerjaan adalah suatu badan yang didirikan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia. Jaminan yang ada meliputi jaminan kecelakaan, kematian, hari tua, serta dana pensiun.

BACA JUGA:THR dan Gaji 13, Komponennya Gaji Pokok Tambah 7 Tunjangan, Catat Tanggal Pencairan

Program ini pada dasarnya dibuat sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja.

BACA JUGA:THR dan Gaji 13 yang Diterima PNS Benarkah Naik? Dicairkan H-10 Lebaran

BPJS ketenagakerjaan menghimpun dana dari para pesertanya, baik itu para pekerja formal maupun informal dengan nominal iuran atau premi yang sangat terjangkau. Iuran ini umumnya dibebankan ke perusahaan atau lembaga yang memberikan upah atau gaji. Singkatnya, BPJS TK mengusung sistem gotong royong (dari peserta, untuk peserta).

BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 6)

Salah satu hal penting yang harus diketahui bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tata cara cek saldo.  Hal ini dilakukan supaya  para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengetahui seberapa banyak akumulasi dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerajaan.

Selain itu, peserta akan mudah dalam melakukan klaim atau mencairkan sebagian saldo sebelum usia pensiun sekitar 56 tahun. Hal ini diatur dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) No. 2 Tahun 2022.

BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 7)

 

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: