Iklan dempo dalam berita

Penggelapan Rp 2,2 Miliar, Polisi Sita dan Police Line Aset Karyawan Koperasi

Penggelapan Rp 2,2 Miliar, Polisi Sita dan Police Line Aset Karyawan Koperasi

Polisi sita dan police line aset karyawan koperasi--

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus karyawan koperasi yang dilaporkan atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 2,2 miliar lebih, Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang melakukan penyitaan terhadap aset yang dianggap berkaitan dengan tindak pidana yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Florentus Situngkir Jabat Kapolres Bengkulu Selatan, Dir Reskrim Umum Dijabat Mantan Wakapolres Yogyakarta

Tak hanya itu, polisi juga memasang police line terhadap lokasi usaha RV, yakni satu unit toko baju yang dirintis oleh pelaku di kawasan Pasar Ujung Kepahiang karena diketahui berkaitan dengan kasus yang dihadapi oleh pelaku. 

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan dalam melakukan tracing aset ini, segala yang berkaitan dengan uang yang digelapkan oleh pelaku dan segala sesuatu yang berkaitan akan disita sebagai barang bukti. 

BACA JUGA:Perkara Klakson, Wanita Asal Sumsel jadi Korban Pengeroyokan

"Toko baju kami pasang police line, karena modal usaha merupakan uang dari hasil penggelapan, serta ada sepeda motor milik pelaku yang diduga juga dibeli dari uang hasil kejahatan," terang Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Rabu (29/3). 

Tak berhenti sampai disitu, usai menyita sepeda motor dan memasang police line atau garis polisi di toko baju pelaku, tim Satreskrim Polres Kepahiang langsung menuju kediaman pelaku RV di kawasan Desa Tebat Monok Kepahiang untuk menelusuri aset serta bunga yang berdasarkan pengakuan pelaku sebagian uang dipakai untuk membeli bunga. 

BACA JUGA:2 Kapolres di Bengkulu Berganti, AKBP Juda ke Polres RL

"Beberapa bunga atau kembang kami sita sebagai alat bukti karena diakui pelaku bunga tersebut dibeli dari uang hasil kejahatannya," pungkas Iptu Doni Juniansyah. 

Sekadar diketahui RV, warga Desa Tebat Monok ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang atas dugaan penggelapan uang perusahaan. 

BACA JUGA:Mutasi Besar Polri, 473 Pati dan Pamen Bergeser, 7 Orang Kapolda

RV yang merupakan karyawan koperasi tersebut ditangkap atas laporan dari pimpinan Koperasi Sehati Kepahiang yang merasa dirugikan atas tindakan pelaku.

Modul pelaku menggelapkan uang perusahaan dengan memalsukan berkas pinjaman nasabah yang mencapai 375 berkas, dengan total kerugian mencapai Rp 2 Miliar lebih. 

BACA JUGA:Atlet Indonesia Raih Dua Medali Perak di Philippines Athletics Championships 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: