Iklan dempo dalam berita

KUR Pegadaian Tanpa Jaminan, Ini Syarat Berkas Selain KTP Agar Pinjaman Rp 10 Juta Cair

KUR Pegadaian Tanpa Jaminan, Ini Syarat Berkas Selain KTP Agar Pinjaman Rp 10 Juta Cair

KUR Pegadaian Tanpa Jaminan--

3. Tidak memiliki fasilitas pembiayaan atau pinjaman produktif lain. 

BACA JUGA:Mau Investasi Emas di Pegadaian? Simak Caranya dan Apa Saja Keuntungannya

Terkait syarat berkas yang harus terpenuhi saat ajukan KUR Syariah Pegadaian 2024 supaya bisa cair, antara lain: 

  1. e-KTP, KK, Buku Nikah 
  2. Memiliki rumah tinggal tetap dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB 
  3. Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP, SKU. 
  4. Fotocopy rekening listrik/PDAM/Telepon 

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Jumat 3 Mei, Cek Juga Prediksi Harga Emas Pekan Ini

Sebagai informasi, perlu diketahui bahwa pada ketentuan terbaru KUR Syariah Pegadaian 2024 saat ini terbagi dalam dua jenis pinjaman, antara lain: 

1. KUR Syariah Super Mikro, dengan plafon maksimal Rp 10 juta. 

2. KUR Syariah Mikro, dengan plafon pinjaman mencapai Rp 50 juta. 

BACA JUGA:Brosur Cicil Emas di Pegadaian 2024, Mulai dari 1-10 Gram, Uang Muka Hanya Rp 200 Ribuan

Untuk pinjaman Rp 50 juta dari KUR Syariah Mikro sendiri hanya bisa didapatkan apabila sebelumnya telah menjadi penerima KUR Syariah Pegadaian dengan jenis KUR Syariah Super Mikro. 

Dengan kata lain, sebelum ajukan pinjaman Rp 5 0 juta maka perlu ajukan pinjaman KUR Syariah Pegadaian terlebih dahulu setidaknya dengan plafon Rp 10 juta. 

BACA JUGA:DP Cicil Emas di Pegadaian dan Tabel Simulasi Kredit, Investasi Tepat dan Aman untuk Jangka Panjang

Proses Pengajuan KUR Pegadaian

Lalu untuk prosedur pengajuan, disini ada beberapa tahapan yang bisa kalian ketahui sebelum mengajukan pinjaman di Pegadaian Syariah.

Tahapan tersebut tidak berbeda jauh ketika kalian mengajukan pinjaman Pegadaian lainnya. 

Penting diketahui juga bahwa nantinya tetap akan ada tahapan survei yang dilakukan oleh petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: