Masih Kerja, Saldo BPJS bisa Dicairkan 10-30 Persen, Berikut Ketentuannya
Masih Kerja, Saldo BPJS bisa Dicairkan 10-30 Persen, Berikut Ketentuannya--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Banyak yang tidak sadar khususnya para pekerja, jika memiliki saldo di BPJS Ketenagakerjaan. Saldo tersebut berasal iuran yang kita bayar setiap bulan dan itu semuanya tercatat.
BACA JUGA:THR hanya Buat PNS, Ini Sejarah Pemberian THR dari Masa ke Masa
Selain banyak yang tidak sadar punya simpanan di BPJS Ketenagakerjaan, banyak juga yang tidak tahu jika saldo itu bisa dicairkan.
BACA JUGA:Tok, 12 April THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Cair, Cek Rekening
Pencairan saldo ini tidak hanya ketika seorang karyawan sudah pensiun atau keluar dari tempat dia bekerja, saat masih bekerja pun saldo itu bisa dicairkan.
Dengan status masih bekerja, ada dua pilihan untuk pencairan saldo tersebut. Bisa mencairkan 10 persen dari total saldo atau 30 persen.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Data Penerima THR dan Gaji 13 ASN 2023 Terbit, Nominalnya Bikin Surprise
Perlu dicatat ada ketentuannya untuk mencairkan 10 persen atau 30 persen. Namun sebelum membahas ketentuannya, berikut ini kita bahas alasan seseorang mengajukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Instruksi Menaker, Minimal Sebulan Bekerja Sudah Wajib Dapat THR
Berikut beberapa alasan pengajuan klaim dan syarat yang harus dipenuhi:
Mengundurkan diri/ PHK
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: