Iklan dempo dalam berita

Pinjaman BRI Syariah Tanpa Jaminan dan Bunga, Lengkapi Persyaratan Berikut

Pinjaman BRI Syariah Tanpa Jaminan dan Bunga, Lengkapi Persyaratan Berikut

Pinjaman BRI Syariah tanpa jaminan--

KTA BRI Syariah ditujukan khusus untuk para pegawai dan karyawan yang bekerja tetap di perusahaan atau lembaga yang bekerjasama dengan BRI Syariah.

BACA JUGA:Cara Pinjam BRI Ceria Cukup Pakai HP, Hanya Butuh 10 Menit Langsung Cair, Solusi Keperluan Mendesak

Dengan kata lain, KTA ini merupakan produk untuk para karyawan yang memiliki sistem pemberian gaji dengan payroll melalui BRI Syariah.

Berikut adalah beberapa keunggulan dari KTA BRI Syariah yang perlu diperhatikan:

1. Tidak ada beban jaminan atau agunan

Sesuai dengan namanya, produk pinjaman dari BRI Syariah ini dapat diambil tanpa Anda harus memberikan jaminan atau agunan apapun.

Selama perusahaan atau lembaga tempat bekerja sudah bekerjasama dengan BRI Syariah yang ditandai dengan adanya Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO), nasabah sudah dapat melakukan pengambilan pinjaman tanpa agunan.

PKO ini bisa dibilang juga sebagai ganti dari jaminan atau agunan yang biasanya diperlukan dalam mengambil pinjaman di bank.

BACA JUGA:Awas!!! Ini 11 Ciri Rumah yang Dihuni Mahluk Halus, Salah Satunya Sering Terdengar Suara

2. Menggunakan akad murabahah (pinjam-meminjam)

Ketika hendak mengambil pinjaman di bank, bunga adalah salah satu hal yang menjadi bahan pertimbangan terutama bagi kaum muslim karena bunga dianggap sebagai bentuk praktek riba.

Namun dengan sistem perbankan syariah yang dijunjung BRI Syariah, KTA bisa diambil dengan akad atau kesepakatan murabahah.

Akad murabahah adalah kesepakatan berlandaskan sistem dan prinsip pinjam-meminjam antara bank dan nasabah. Selain itu, sebagai bank syariah tentunya aliran dana yang berada di dalam BRI Syariah pun lebih terpercaya dan aman dari hal-hal yang dianggap kurang pantas.

BACA JUGA:Cara Islam, Lakukan Hal Berikut agar Kebal Santet dan Ilmu Hitam

3. Tidak ada cakupan atas kebutuhan tertentu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: