Iklan dempo dalam berita

Ini Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 yang Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU Cipta Kerja

Ini Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 yang Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU Cipta Kerja

Ini Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 yang Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU Cipta Kerja--Foto: ist

Namun, terdapat juga kebijakan pemerintah yang mengatur tentang usia pensiun karyawan swasta.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang telah resmi disetujui oleh Presiden Jokowi.

Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015, untuk pertama kalinya usia pensiun karyawan swasta telah ditetapkan yaitu 56 tahun.

Penetapan batas usia pensiun karyawan swasta kemudian berubah menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019.

Batas usia pensiun karyawan swasta akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun.

BACA JUGA:Selain Kades dan Perangkat Desa, Anggota BPD Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa, Berapa Nominalnya?

Berikut batas usia pensiun karyawan yang resmi diteken dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015:

1. BUP karyawan swasta tahun 2019-2021: 57 tahun.

2. BUP karyawan swasta tahun 2022-2024: 58 tahun.

3. BUP karyawan swasta tahun 2025-2027: 59 tahun.

4. BUP karyawan swasta tahun 2028-2030: 60 tahun.

5. BUP karyawan swasta tahun 2031-2033: 61 tahun.

6. BUP karyawan swasta tahun 2034-2036: 62 tahun

7. BUP karyawan swasta tahun 2037-2039: 63 tahun

8. BUP karyawan swasta tahun 2040-2042: 64 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: