Selain Kades dan Perangkat Desa, Anggota BPD Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa, Berapa Nominalnya?
Anggota BPD dapat uang pensiun dalam UU Desa terbaru--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Selain Kades dan perangkat desa, Anggota BPD dapat uang pensiun dalam UU Desa, berapa nominalnya?
Saat ini, berprofesi sebagai perangkat desa juga menjadi profesi idaman. Perangkat desa merupakan unsur staf adalah unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Perangkat Desa termasuk sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Tentang Perangkat Desa telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.
Selain kepala desa dan perangkat desa, terdapat pula Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jadi, BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa dan menjadi “parlemen” di pemerintahan desa.
Sebenarnya, BPD juga memiliki peranan penting untuk mengawasi serta mengontrol pelaksanaan peraturan, program-program, dan anggaran desa. Kemudian, dalam hierarkinya badan ini bisa disebut sebagai badan legislatifnya desa.
Kemudian, anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BACA JUGA:Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub, DPW PPP Bengkulu Pakai Cara Berbeda
Pada dasarnya, terdapat sejumlah fungsi Badan Permusyawaratan Desa, yakni:
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
- Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
BPD Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa
Saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menadatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: