Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Poin-Poin Penting yang Wajib Diketahui Karyawan Pekerja dalam UU Cipta Kerja Terbaru

Ini Poin-Poin Penting yang Wajib Diketahui Karyawan Pekerja dalam UU Cipta Kerja Terbaru

Ini Poin-Poin Penting yang Wajib Diketahui Karyawan Pekerja dalam UU Cipta Kerja Terbaru--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini poin-poin penting yang wajib diketahui karyawan Pekerja dalam uu-cipta-kerja terbaru.

Poin-Poin Penting yang Wajib Diketahui Karyawan Pekerja dalam UU Cipta Kerja Terbaru

Secara garis besar, UU Cipta Kerja 2023 terdiri atas 11 klaster pembahasan dengan beberapa poin di dalamnya.

BACA JUGA:Karyawan Swasta Mengundurkan Diri Berhak Dapat Pesangon? Ini Hitungannya Menurut UU Cipta Kerja 2023

Kesebelas klaster yang terdapat dalam UU CIpta Kerja 2023 itu diantaranya penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan Investasi dan proyek pemerintahan, serta kawasan ekonomi.

Dari kesebelas klaster tersebut, terdapat ratusan pasal dalam UU Cipta Kerja 2023.

Pasal-pasal tersebut perlu dan wajib diketahui oleh para karyawan dan buruh.

Nah, dalam artikel ini, akan dipaparkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Poin ini sebelumnya mendapat sorotan karena menyangkut hajat banyak karyawan.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait poin-poin penting dalam UU Cipta Kerja 2023, Anda bisa menyimak artikel ini sampai selesai.

BACA JUGA:Berapa Pesangon Karyawan Swasta yang di PHK? Segini Menurut UU Cipta Kerja 2023

Poin-Poin Penting dalam UU Cipta Kerja 2023.

1. Jam Kerja

Jam kerja karyawan diatur melalui Pasal 77 UU Cipta Kerja 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: