Cara Menggunakan Paylater Mandiri, Mudah dan Praktis, Tenor Angsuran 12 Bulan
Cara Menggunakan Paylater Mandiri--
Berbagai platform pun berlomba menghadirkan fitur Paylater kedalam layanannya. Baik itu, e-commerce, dompet digital, transportasi online hingga perbankan.
Dalam hal proses penyaluran dana, Paylater melibatkan banyak pihak. Yakni termasuk peminjam, perusahaan penyedia pinjaman, e-commerce, dan merchant.
Paylater memiliki proses yang cepat karena semua berbasis online. Bahkan, beberapa platform Paylater hanya meminta syarat berupa KTP.
Paylater tidak memiliki biaya tahunan dan juga ada biaya tambahan dalam setiap transaksi pinjaman yang berlaku. Bahkan, pengguna Paylater juga harus membayar denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Umumnya tenor cicilan yang ditawarkan lebih pendek waktunya yakni maksimal hanya 12 bulan. Beberapa aplikasi Paylater saat ini juga telah terdaftar di OJK.
BACA JUGA:Cara Pengajuan Pinjaman Online BRI Syariah, Cukup Siapkan KTP Dana Cair
- Pinjaman online atau pinjol
Hadirnya pinjaman online memudahkan masyarakat yang membutuhkan dana tambahan dengan cepat dan praktis. Bahkan, sudah banyak aplikasi pinjol yang menjamur. Baik itu berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun tidak alias ilegal.
Pinjol merupakan lembaga pembiayaan bukan bank. Umumnya, masyarakat dapat mengakses pinjaman ini secara online melalui berbagai aplikasi.
BACA JUGA:Pinjaman BRI Syariah Tanpa Jaminan dan Bunga, Lengkapi Persyaratan Berikut
Baik Paylater ataupun pinjol, tentu akan memberikan bunga bagi peminjam. Akan tetapi, tingkat bunga yang diberikan keduanya dapat bervariasi alias berbeda-beda dan tergantung pada penyedia layanan tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk membandingkan dan memilih layanan yang menawarkan bunga terendah.
BACA JUGA:Cara Pinjam BRI Ceria Cukup Pakai HP, Hanya Butuh 10 Menit Langsung Cair, Solusi Keperluan Mendesak
Pinjol diatur berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/20221. Ini menunjukkan bahwa pinjol memiliki standar tertentu yang harus dipenuhi oleh penyelenggaranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: