Iklan RBTV Dalam Berita

RESMI, Keterangan Lengkap Menkeu Sri Mulyani Soal Penerima THR 2023, Besaran dan Jadwal Pencairan

RESMI, Keterangan Lengkap Menkeu Sri Mulyani Soal Penerima THR 2023, Besaran dan Jadwal Pencairan

RESMI, Keterangan Lengkap Menkeu Sri Mulyani Soal Penerima THR 2023, Besaran dan Jadwal Pencairan--

JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global. 

BACA JUGA:Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Tes CPNS 2023, Lulusan SMA/SMK dan S1 Segera Siapkan

Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

BACA JUGA:THR Pekerja, Masa Kerja Setahun Dapat THR Sebulan Gaji Dibayar Full

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti dirilis dari laman kemenkeu.go.id menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Tes CASN Dibuka 1-30 April 2023, Tersedia 4.138 Formasi untuk SMA/SMK Sederajat, Berikut Daftarnya

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen. 

BACA JUGA:Tarif Tol Palembang-Bakauheni untuk Mudik Lebaran 2023 Tak Berubah, Ini Rincian Biayanya

Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

BACA JUGA:Senyum Dong, Tahun Ini Dosen dan Guru Juga Dapat THR Spesial, Ini Hitungannya

“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan,” terang Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu (29/03).

BACA JUGA:Spesial, KUR BNI Modal Usaha Karyawan PHK dan Mantan TKI Bisa Pinjam Rp 50 Juta

Berikut Rincian Penerima THR 2023

1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: