Pastikan Ikut Tes CPNS, Segini Gaji serta Tunjangan PNS Lulusan SMA dan SMK
Gaji serta tunjangan PNS lulusan SMA dan SMK --
Mulai dari uang makan, uang dinas, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan pasangan, anak, dan lainnya.
Biasanya besaran gaji yang dibawa pulang ditentukan oleh besaran tunjangan kinerja atau tukin.
Tukin PNS ditentukan oleh peraturan pemerintah di masing-masing Kementerian atau Lembaga (K/L).
Rincian Tunjangan PNS
Selain gaji, PNS lulusan SMA dan SMK juga mendapat tunjangan dari pemerintah. Berikut ini daftar lengkap tunjangan PNS beserta besarannya:
BACA JUGA:Terkendala Mesin, Pesawat Garuda yang Mengangkut Jemaah Haji Putar Balik
1. Tunjangan Suami/Istri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
2. Tunjangan Anak
Dalam aturan yang sama juga disebutkan, kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok tiap-tiap anak.
BACA JUGA:Kompak Naik, Ini Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 16 Mei 2024, Paling Murah Segini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
Tunjangan anak sebagaimana dimaksud diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 orang anak, termasuk 1 orang anak angkat.
3. Tunjangan Makan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: