Pastikan Ikut Tes CPNS, Segini Gaji serta Tunjangan PNS Lulusan SMA dan SMK
Gaji serta tunjangan PNS lulusan SMA dan SMK --
6. Tunjangan Umum PNS
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa penerima tunjangan umum merupakan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Adapun besaran tunjangan umum PNS yang didapatkan setiap bulannya, sebagai berikut: PNS Golongan IV tunjangan umum yang diperoleh sebesar Rp 190.000 per bulan, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000 per bulan, tunjangan umum PNS Golongan II sebesar Rp 180.000 per bulan, dan untuk PNS Golongan I diberikan tunjangan umum sebesar Rp 175.000 per bulan.
BACA JUGA:Bisa Menurunkan Stres dan Hipertensi, Ini 7 Manfaat Dengkuran Kucing Untuk Kesehatan
Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan PNS lulusan SMA dan SMK. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: